"Saya melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro. Diminta Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi. Saya sakit dimintai seperti itu," ungkap Madih saat dikonfirmasi pada Kamis (2/1/2023).
Dibenarkan Polda Metro Jaya
Terkait pengakuan Bripka Madih soal adanya dugaan pemerasan tersebut, Polda Metro Jaya membuka suara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pernyataan yang tengah viral di media sosial itu.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Trunoyudo dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya kekinian masih akan terus mendalami soal pengakuan Bripka Madih yang diduga dimintai uang pelicin itu secara lebih lanjut.
Polda Metro Jaya Diminta Disidak
Menanggapi pengakuan Madih, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk rutin melakukan sidak di lingkungan tempat kerjanya. Hal ini bertujuan mencegah adanya tindak pemerasan terhadap pihak yang memiliki perkara.
"Sidak perlu sering dilakukan pimpinan (Kapolda) untuk mencegah dugaan praktek-praktek transaksional dalam penanganan kasus," ujar anggota Kompolnas, Pongky Indarti kepada Suara.com, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Resmi! Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Hari Ini! Insentif Rp4,2 Juta Jangan Sampai Terlewat
Lebih lanjut menurut Pongky, perlu adanya pemasangan CCTV dan body camera dalam upaya pencegahan tersebut. Lalu, dugaan pemerasan sesama anggota polisi itu disebutnya tergolong tindak pidana korupsi.
Diduga Melanggar Kode Etik
Bripka Madih diduga melanggar kode etik kepolisian. Pertama, soal aksinya yang membawa sejumlah orang dan memasang pelang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa (31/1/2023). Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.
Menurutnya, sebagai anggota Polri, Bripka Madih masih terikat dengan aturan yang tentu harus dipatuhinya. Dugaan selanjutnya adalah melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.
Artikel Terkait
Cerita Pendek: AKU CINTA KAU BUMI
Angin Kencang Disertai Gerimis Robohkan Pohon dan Rusak Rumah Dekat Pendopo Pemkab Cianjur
Ada Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Tangkuban Parahu Macet Ratusan Meter
KUR BRI Kembali DIbuka Februari 2023, Berikut Jadwal dan Syarat Terbaru Pengajuan Pinjaman Tanpa Jaminan
Link dan Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Jika Dinyatakan Lulus, Pilih Pelatihan Anda
Alhamdulillah! Ada Kabar Baik bagi Honorer P1 hingga P4 dari Panselnas PPPK Guru 2022, Cek di Sini!
Khotbah Kristen Minggu 5 Februari 2023 Krisis Iman dan Hidup dalam Ketakutan
Erick Thohir Jadi Penumpang Gelap di 1 Abad NU, Cari Muka Demi Pilpres 2024, Akhirnya Dibela Sosok Ini
Tips dan Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, Insentif Rp 4,2 Juta Auto Masuk E-wallet
Selamat! Honorer Dapat Bernapas Lega, KemenPAN RB Sepakat Tidak Jadi Hapus Tenaga Non ASN