Polisi Peras Polisi di Jatinegara, Pelaku Minta Rp100 Juta dan Tanah Demi 'Biaya Penyelidikan', Kasusnya Viral

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 10:53 WIB
Polda Metro Jaya saat lakukan konferensi pers kasus polisi peras polisi  Bripka Madih (Suara.com/M. Yasir)
Polda Metro Jaya saat lakukan konferensi pers kasus polisi peras polisi Bripka Madih (Suara.com/M. Yasir)

"Saya melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro. Diminta Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi. Saya sakit dimintai seperti itu," ungkap Madih saat dikonfirmasi pada Kamis (2/1/2023).

Dibenarkan Polda Metro Jaya

Terkait pengakuan Bripka Madih soal adanya dugaan pemerasan tersebut, Polda Metro Jaya membuka suara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pernyataan yang tengah viral di media sosial itu.

"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Selamat! BSU 2023 Rp600 Ribu Siap Meluncur ke 16 Juta Rekening Pekerja, Daftar Sekarang Via Link Kemnaker

Trunoyudo dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya kekinian masih akan terus mendalami soal pengakuan Bripka Madih yang diduga dimintai uang pelicin itu secara lebih lanjut.

Polda Metro Jaya Diminta Disidak

Menanggapi pengakuan Madih, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk rutin melakukan sidak di lingkungan tempat kerjanya. Hal ini bertujuan mencegah adanya tindak pemerasan terhadap pihak yang memiliki perkara.

"Sidak perlu sering dilakukan pimpinan (Kapolda) untuk mencegah dugaan praktek-praktek transaksional dalam penanganan kasus," ujar anggota Kompolnas, Pongky Indarti kepada Suara.com, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Resmi! Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Hari Ini! Insentif Rp4,2 Juta Jangan Sampai Terlewat

Lebih lanjut menurut Pongky, perlu adanya pemasangan CCTV dan body camera dalam upaya pencegahan tersebut. Lalu, dugaan pemerasan sesama anggota polisi itu disebutnya tergolong tindak pidana korupsi.

Diduga Melanggar Kode Etik

Bripka Madih diduga melanggar kode etik kepolisian. Pertama, soal aksinya yang membawa sejumlah orang dan memasang pelang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa (31/1/2023). Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.

Menurutnya, sebagai anggota Polri, Bripka Madih masih terikat dengan aturan yang tentu harus dipatuhinya. Dugaan selanjutnya adalah melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga: Khotbah Katolik Misa Minggu 5 Februari 2023 Terangmu Akan Merekah Seperti Fajar, Menjadi Terang Dunia

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X