AYOBANDUNG.COM - Belakangan ini publik digegerkan dengan kasus polisi peras polisi di Jatinegara yang viral di media sosial.
Dalam kasus polisi peras polisi di Jatinegara ini, korban mengaku jika dirinya diperas saat hendak melaporkan kasus yang menimpa ibunya.
Namun ketika melaporkan kasus tersebut, sang polisi justru diperas oleh oknum polisi lain. Dalam kasus polisi peras polisi ini, korban dimintai uang pelicin yang disebut akan digunakan untuk 'biaya penyelidikan'.
Baca Juga: Apa yang Disebut Coklit Dalam Pantarlih Pemilu 2024? Simak Selengkapnya Resmi Berdasarkan Aturan KPU
Diketahui, anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mengungkapkan bahwa dirinya saat itu tengah mengurus perkara sengketa tanah orang tuanya.
Ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, Madih justru dimintai uang ratusan juta dan sebidang tanah oleh pelaku, yang juga seorang polisi.
Tak tanggung-tanggung, sang oknum polisi meminta uang pelicin hingga Rp100 juta demi penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Promo Murah Alfamart 4 Februari 2023 : Belanja Hemat dan Irit Tanpa Ribet
Berikut fakta-fakta mengenai kasus polisi peras polisi di Jatinegara:
Dimintai Uang 100 Juta dan Tanah
Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya, saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya di tahun 2011. Ia mengatakan dimintai uang senilai Rp100 juta untuk biaya penyelidikan.
Selain itu, penyidik juga disebut Madih meminta hadiah tambahan berupa sebidang tanah seluas 1.000 meter. Sebagai anggota Polri yang diduga menjadi korban pemerasam oknum penyidik di Polda Metro Jaya, hal itu membuatnya merasa sakit hati.
Baca Juga: Muka Air Tanah Rancaekek Masuk Kategori Rawan, Ini Salah Satu Penyebabnya!
Artikel Terkait
Cerita Pendek: AKU CINTA KAU BUMI
Angin Kencang Disertai Gerimis Robohkan Pohon dan Rusak Rumah Dekat Pendopo Pemkab Cianjur
Ada Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Tangkuban Parahu Macet Ratusan Meter
KUR BRI Kembali DIbuka Februari 2023, Berikut Jadwal dan Syarat Terbaru Pengajuan Pinjaman Tanpa Jaminan
Link dan Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Jika Dinyatakan Lulus, Pilih Pelatihan Anda
Alhamdulillah! Ada Kabar Baik bagi Honorer P1 hingga P4 dari Panselnas PPPK Guru 2022, Cek di Sini!
Khotbah Kristen Minggu 5 Februari 2023 Krisis Iman dan Hidup dalam Ketakutan
Erick Thohir Jadi Penumpang Gelap di 1 Abad NU, Cari Muka Demi Pilpres 2024, Akhirnya Dibela Sosok Ini
Tips dan Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, Insentif Rp 4,2 Juta Auto Masuk E-wallet
Selamat! Honorer Dapat Bernapas Lega, KemenPAN RB Sepakat Tidak Jadi Hapus Tenaga Non ASN