Selamat! Honorer Dapat Bernapas Lega, KemenPAN RB Sepakat Tidak Jadi Hapus Tenaga Non ASN

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 10:44 WIB
KemenPAN RB Sepakat Tidak Jadi Hapus Non ASN (Instagram @kemenpanrb)
KemenPAN RB Sepakat Tidak Jadi Hapus Non ASN (Instagram @kemenpanrb)


LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Isu mengenai tenaga honorer dalam instansi pemerintah memang tak ada habisnya.

Dalam pertemuan antara Kementerian PAN-RB dan Asosiasi Pemerintah Daerah, isu mengenai nasib para tenaga honorer sebelum pengangkatan mereka kembali digaungkan.

Nasib tenaga honorer saat ini tengah bergantung pada keputusan pemerintah di tengah isu penghapusan honorer di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Nasib Cemerlang Tenaga Honorer di 2023, Auto Jadi PNS Jika Penuhi 5 Syarat Ini

Pasalnya keputusan pemerintah tersebut berdampak pada kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para tenaga honorer.

Di beberapa tempat di tanah air, para tenaga honorer sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak untuk tetap bekerja di instansi pemerintah.

Kabar ini bagaikan angin segar bagi tenaga honorer yang menggantungkan kehidupannya dari pekerjaan ini.

Baik pemerintah pusat maupun daerah sedang mengupayakan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer sebaik mungkin.

Baca Juga: RUU ASN Sebut Golongan Pegawai Ini Auto Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes di 2023, Anda Termasuk?

Menteri PANRB mengatakan bahwa pihaknya tengah mengembangkan solusi alternatif untuk mengatasi masalah tenaga honorer sehubungan dengan rencana penghapusan pada tahun 2023 ini.

Bersama para gubernur, walikota, dan bupati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan terdapat solusi bagi tenaga honorer, dengan memilih salah satu dari beberapa rencana solusi yang ada.

Rencana tersebut sedang disempurnakan lebih lanjut untuk mencapai kesimpulan mengenai masa depan pegawai honorer dalam beberapa tahun ke depan.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah pusat mengusulkan tiga strategi manajemen untuk pegawai non-ASN yakni pegawai non-ASN dapat diangkat sepenuhnya menjadi ASN, diberhentikan, atau diangkat berdasarkan skala prioritas.

Baca Juga: Daftar Gaji Honorer 2023 10 Provinsi, Jakarta Jangan Dilawan, Setara gaji PNS dan PPPK di Daerahmu

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X