Benarkah PPK, PPS, KPPS Maupun Pantarlih Pemilu 2024 Akan Terima Tunjangan Hingga Puluhan Juta? Cek Faktanya

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 06:56 WIB
Apa Benar PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Terima Tunjangan Sampai Puluhan Juta Rupiah? (KPU)
Apa Benar PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Terima Tunjangan Sampai Puluhan Juta Rupiah? (KPU)

 

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Beredar kabar bahwa petugas badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS maupun Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan tunjangan hingga puluhan juta rupiah.

Sehingga hal ini mengemparkan para panitia penyelenggara pemilu, khususnya KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024.

Seba, untuk anggota PPK maupun PPS sudah mulai dibentuk. Tinggal kini menunggu proses pembentukan KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 yang sedang digelar.

Baca Juga: Posting Foto Riding Naik Vespa, Ketiak Wika Salim Lagi-lagi Bikin Warganet Heran: Kok Bisa Ya?

Bukan hanya soal tunjangan, bahkan isu mengenai adanya kenaikan honor atau gaji penyelenggara pemilu memberikan angin segar untuk para calon pendaftar.

Diketahui untuk honor atau gaji yang akan diterima oleh setiap anggota badan Ad Hoc KPU pun beragam.

Honor atau gaji yang akan diterima menyesuaikan dengan tingkatan serta jabatan yang dimiliki oleh anggota badan Ad Hoc tersebut.

Lalu benarkah adanya kenaikan gaji? Atau apakah benar ada tunjangan yang melimpah hingga ratusan juta rupiah? Berikut fakta sebenarnya.

Baca Juga: Rumah Makan Ayam Geprek Pangeran Bandung Terbakar, Tiga Korban Dibawa ke RSHS Bandung

Bila mengacu kepada surat yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, isu mengenai adanya kenaikan gaji untuk seluruh petugas atau panitia penyelenggara Pemilu tahun 2024 adalah benar.

Untuk mengetahui hal tersebut, simak perbandinganya sebagai mana dibawah ini.

Gaji Badan Ad Hoc PPK Tahun 2024

1. Ketua PPK : Pemilu/Pilkada sebelumnya Rp1.850.000/Rp2.200.000, pada tahun 2024 menerima gaji sebesar Rp2.500.000.

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X