Benarkah BSU 2023 Rp600 Ribu Siap Meluncur ke 16 Juta Rekening Pekerja? Simak Cek Faktanya Berikut Ini

- Jumat, 3 Februari 2023 | 20:28 WIB
BSU 2023 cair Rp600 ribu ke 16 juts rekening penerima, daftar dan cek status di bsu.kemnaker.go.id
BSU 2023 cair Rp600 ribu ke 16 juts rekening penerima, daftar dan cek status di bsu.kemnaker.go.id

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Sempat tersiar kabar jika BSU 2023 senilai Rp600 ribu akan meluncur ke 16 juta rekening pekerja, apakah benar demikian?

Pada berita sebelumnya tersiar juga pula beberapa orang dapat segera mendaftarkan diri untuk memperoleh BSU Rp600 ribu via link Kemnaker.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah ini disebut siap meluncur ke 16 juta pekerja pada tahun 2023.

Baca Juga: BSU Rp600 ribu Cair Lagi Februari 2023? Simak Kebenarannya Resmi dari Kemnaker

Sempat diberitakan pula seperti tahun sebelumnya BSU  2023 akan diterima oleh 16 juta pekerja dengan besaran sejumlah 600 ribu rupiah.

Penerima BSU 2023 ini diharuskan melakukan pendaftaran dan memiliki akun Siap Kerja.

Siap Kerja merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Baca Juga: BSU 2023 Kapan Cair? Tenang, Masih Ada BSA YAPI sebagai Pengganti, Bantuan Rp600 Ribu per Bulan!

Namun ternyata, aplikasi ini hanya berfungsi untuk melakukan pengecekan terhadap BSU senilai Rp600 apakah sudah diterima oleh pekerja yang bersangkutan atau belum.

Jika pekerja memang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan maka subsidi upah sebesar Rp 600 ribu akan secara langsung diterima.

Baca Juga: Benarkah BSU 2023 Cair Pada Februari? Begini Kata Kemnaker, Simak Jangan Sampai Salah!

Ternyata persyaratan seperti yang tertulis berikut di bawah ini berasal dari Permenaker Nomor 10 tahun 2022

Inilah persyaratan bagi 16 juta pekerja agar menjadi penerima BSU 2022 tahun lalu.

  1. WNI dibuktikan dengan KTP dan dokumen resmi pemerintah.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  3. Tidak bekerja sebagai TNI, POLRI atau PNS
  4. Belum pernah menerima  bantuan apapun seperti, program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, dan BPUM.
  5. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

Baca Juga: Titik Terang BSU 2023, Kemnaker Paparkan Soal Jadwal Pencairan, ini Tandanya

Seluruh persyaratan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 10 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Halaman:

Editor: Arendya Nariswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X