Hore! Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Hari Ini, Ikuti 6 Langkah Berikut agar Lolos

- Jumat, 3 Februari 2023 | 20:07 WIB
Pemerintah akhirnya mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja pada tahun 2023, segera ikuti 6 langkah berikut ini agar lolos (prakerja.go.id)
Pemerintah akhirnya mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja pada tahun 2023, segera ikuti 6 langkah berikut ini agar lolos (prakerja.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pemerintah akhirnya mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja pada tahun 2023.

Sebelumnya, gelombang Kartu Prakerja ini sempat ditutup pada akhir tahun 2022.

Kartu Prakerja ini akan menjadi kesempatan emas bagi peserta yang belum lolos sebelumnya.

Baca Juga: AKHIRNYA! Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023 Dibuka Hari Ini! Buruan Daftar Sekarang dan Cek Syaratnya

Pasalnya, program tersebut dibuka untuk masyarakat dengan target 1 juta penerima manfaat.

Dikutip dari akun Instagram, @prakerja.go.id, ada langkah yang harus diikuti oleh calon peserta.

"Untuk kamu yang benar-benar ingin belajar, lakukan pendaftaran dari sekarang supaya kamu tinggal klik "Gabung Gelombang" saat Gelombang 48 dibuka untuk mengikuti seleksi ya Sob," katanya.

Ada beberapa perubahan yang akan diterapkan dalam program Kartu Prakerja gelombang 48, salah satunya soal insentif.

Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023, Insentif Rp 4,2 Juta Menanti

Diketahui bahwa besaran insentif Kartu Prakerja untuk tahun ini bertambah dari tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menerapkan skema baru soal Kartu Prakerja tersebut.

Meski hingga kini belum ada informasi jelas terkait jadwal pendaftaran Kartu Prakerja, namun calon peserta harus memahami beberapa poin penting yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga, Kartu Prakerja kali ini tidak lagi dengan skema semi bantuan sosial (bansos).

“Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2023 dengan skema normal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022,” katanya.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X