LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Nasib cemerlang akan mendatangi tenaga honorer di tahun 2023 ini jika memenuhi 5 syarat yang ditentukan.
Saat ini Pemerintah tengah gencar-gencarnya mempersiapkan tenaga honorer menjadi PNS.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini bertujuan agar status honorer bagi sejumlah golongan pegawai berakhir di tahun 2023 ini.
Baca Juga: Bela Tenaga Honorer di Tengah Rencana Penghapusan pada Tahun 2023, Kepala Daerah Beri Usulan Begini
Lantas, 5 syarat apa sajakah yang harus dipenuhi agar tenaga honorer punya nasib cemerlang dengan diangkat jadi PNS tanpa tes?
Kebijakan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS menjadi solusi Pemerintah untuk mengatasi masalah pegawai non-ASN.
Pegawai non-ASN atau tenaga honorer ini nantinya bisa diangkat seluruhnya dan menjadi Pegawai PPPK, ataupun diberhentikan seluruhnya, dan dapat diangkat berdasarkan prioritas.
Hal tersebut disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB.
Baca Juga: Gaji Honorer 2023 vs Non ASN Diangkat PPPK, Banyakan Mana?
"Jika alternatif kedua adalah memecat mereka secara total, ini akan mengganggu pelayanan publik yang masih membutuhkan tenaga non-ASN", ungkapnya.
Alhasil MenPAN-RB akan merencanakan solusi alternatif untuk memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Tak hanya itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB juga akan memperpanjang masa kerja ASN menjadi 10 tahun.
Hal yang diperhatikan dan diprioritaskan mengenai kebijakan ini ialah faktor usia dan lamanya masa kerja.
Baca Juga: Gaji Honorer Indonesia Naik, Bandingkan Besaran 2023 dan Tahun Lalu
Artikel Terkait
Daftar Gaji Honorer 2023 10 Provinsi, Jakarta Jangan Dilawan, Setara gaji PNS dan PPPK di Daerahmu
Gaji Honorer Indonesia Naik, Bandingkan Besaran 2023 dan Tahun Lalu
Penghapusan Honorer 2023, Tenang Honorer Tak Semua Dipecat Ada 3 Opsi dari Kemenpan RB
Gaji Honorer 2023 vs Non ASN Diangkat PPPK, Banyakan Mana?
Bela Tenaga Honorer di Tengah Rencana Penghapusan pada Tahun 2023, Kepala Daerah Beri Usulan Begini