RUU ASN Sebut Golongan Pegawai Ini Auto Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes di 2023, Anda Termasuk?

- Jumat, 3 Februari 2023 | 19:07 WIB
Selamat, golongan pegawai ini diangkat jadi PNS tanpa tes di 2023 ini menurut RUU ASN (Amalia Rahma Laila Zulfikar )
Selamat, golongan pegawai ini diangkat jadi PNS tanpa tes di 2023 ini menurut RUU ASN (Amalia Rahma Laila Zulfikar )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kabar baik, golongan pegawai ini auto diangkat jadi PNS tanpa tes pada tahun 2023 ini.

Apakah Anda termasuk? Ternyata tidak semua golongan dapat langsung diangkat jadi PNS.

Golongan pegawai ini akan diangkat jadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN. Ya, hal ini tertuang dalam sebuah draft  revisi Rancangan Undang-undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Gaji Honorer 2023 vs Non ASN Diangkat PPPK, Banyakan Mana?

Di mana dalam RUU ASN tersebut dijelaskan bahwa terdapat kemungkinan sejumlah golongan pegawai diangkat jadi PNS tanpa tes.

Karena hanya beberapa golongan, maka terdapat persyaratan dan ketentuan yang dipenuhi jika ingin diangkat jadi PNS tanpa tes di tahun 2023 ini.

Menurut RUU ASN yang ada, maka kebijakan pengangkatan golongan pegawai jadi PNS ini akan berlangsung secara step by step.

Saat ini, rancangan yang membahas mengenai sejumlah oegawai auto hadi PNS ini tengah masuk dan dalam pembahasan DPR.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Juni, 7 Jurusan Ini Berpeluang Besar Lolos Seleksi ASN, Anda Termasuk?

Golongan apa sajakah yang memungkinkan langsung diangkat jadi PNS?

Inilah beberapa golongan pegawai yang akan diangkat jadi PNS secara langsung tanpa tes yang telah dilansir oleh Ayobandung.com dari perubahan UU ASN nomor 5 tahun 2015.

  • Tenaga honorer
  • Pegawai Tidak Tetap
  • Pegawai Tetap Non-PNS
  • Tenaga Kontrak yang Bekerja Terus Menerus.

Sebagaimana tercantum Pasal 131 dan 132, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A.

Baca Juga: Selamat, 6 Honorer Ini Prioritas Jadi PNS 2023 Tanpa Tes Sesuai RUU ASN, Kamu Termasuk?

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014".

Halaman:

Editor: Arendya Nariswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X