Sambo CS Selangkah Lagi Menuju Vonis Hakim, Catat Jadwalnya!

- Jumat, 3 Februari 2023 | 18:36 WIB
Ferdy Sambo dinilai hakim tak jujur dalam persidangan Brigadir J. (suara.com)
Ferdy Sambo dinilai hakim tak jujur dalam persidangan Brigadir J. (suara.com)

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang dimulai pada 17 Oktober 2022, kini telah memasuki babak akhir. Dalam kelompok pembunuhan ini ada lima terdakwa yang terlibat, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Sudah menjadi fakta persidangan, kelima terdakwa tersebut memiliki perannya masing-masing dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

persidangan yang panjang ini telah menyita banyak perhatian publik, terutama masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan demi persidangangan.

Baca Juga: Empati Arif Rahman Kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Menggiringnya pada Tuntutan Satu Tahun Penjara

Diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa. Kemudian Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi-saksi yang terlibat dengan terdakwa untuk mengumpulkan fakta-fakta persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa ajudan Ferdy Sambo, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta anak buah Ferdy Sambo yang berada dalam Institusi Kepolisian.

Adapun beberapa anggota polisi anak buah Ferdy Sambo yang terlibat kasus ini di antaranya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Dalam persidangannya, anak buah Ferdy Sambo tersebut masuk kedalam kelompok Obstruction Of Justice atau tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha untuk menghambat suatu proses hukum.

Baca Juga: Ngemis Vonis Adil, Ferdy Sambo Lupa: Saya Tak Rencanakan Pembunuhan Yosua

Selanjutnya dalam sidang kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, para terdakwa Sambo CS berkesempatan untuk menghadirkan saksi ahli yang meringankan para terdakwa.

Banyak ahli-ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa sendiri. Seperti Ahli Hukum Pidana, Ahli Psikologi, Ahli Psikologi Forensik, Ahli Psikolog Klinis Dewasa, Ahli Filsafat Moral, dan lain-lain.

Setelah masing-masing tim penasihat hukum menghadirkan ahli meringankan para terdakwa, kemudian dilakukan sidang pemeriksaan terhadap kelima terdakwa sebelum sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Diketahui setelah pembacaan requisitor oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutannya, banyak menuai beragam reaksi masyarakat terkait tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Baca Juga: Pelecehan Putri Candrawati Cuma 'Pesanan', Istri Ferdy Sambo Coba Tutupi Perselingkuhan dengan Brigadir J?

Halaman:

Editor: Arendya Nariswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X