LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 telah dilaksanakan.
Berdasarkan jadwal yang telah beredar, perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 ini telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU sejak 26-31 Januari 2023.
Ditargetkan pelantikan Pantarlih 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2023.
Baca Juga: Info Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Banyak Banget, Kapan Mulai Tugas?
Sehingga masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 akan dimulai pada bulan Februari tahun 2023 ini juga.
Bagi yang lolos seleksi Pantarlih, maka masa kerja Pantarlih mulai tanggal 3 Februari hingga 12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
Dalam masa kerjanya, seorang Pantarlih Pemilu 2024 perlu melakukan beberapa tugas dan kewajiban.
Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022.
Berikut tugas dari seorang Pantarlih dalam Pemilu 2024 yang dikutip ayobandung.com dari suara.com.
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melakukan pencocokan dan penelitian pada data pemilih.
3. Menyerahkan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyerahkan bukti hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Artikel Terkait
Maaf! Walau Terpilih, Anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan Dihentikan Bila 9 Hal Ini Terjadi, Apa Saja?
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Sampai Tanggal Berapa? Simak Gaji dan Jadwal Resminya Dari KPU
Dimana Cara Cek Hasil Pengumuman Pantarlih Pemilu 2024? Mudah Simak 2 Cara Mengeceknya Disini!
Perbandingan Gaji Pantarlih dan KPPS Pemilu 2024 Besar Mana? Simak Putusan Resmi dari Kemenkeu
Santunan dan Gaji Badan Adhoc Pemilu 2024 Naik Mulai KPPS, Pantarlih, Panwaslu, PPK, dan PPS