LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Putri Candrawati beserta tim penasihat hukumnya telah melakukan pembelaan terakhirnya dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Dalam kesempatannya, tim penasihat hukum Putri Candrawati membacakan duplik sekitar 70 halaman yang berisikan uraian 11 asumsi mengenai Putri Candrawati yang digunakan Jaksa Penuntut Umum mulai dari tuntutan hingga replik.
Selain itu, tim penasihat hukum Putri Candrawati juga menyampaikan 20 poin pokok yang merupakan rangkuman, serta penegasan dari nota pembelaan Putri Candrawati.
Dalam penyampaian 20 poin pokok tersebut, pengacara Putri Candrawati berharap bahwa Putri Candrawahi seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan.
Baca Juga: Karawang Tuan Rumah Hari Pers Nasional Tingkat Jawa Barat 2023
"Kami sampaikan poin-poin pokok, ada 20 poin pokok yang merupakan rangkuman sekaligus penegasan dari nota pembelaan yang kami sampaikan sebelumnya. 20 poin pokok yang kalau disimak secara detail, itu menunjukkan bahwa seharusnya Putri Candrawathi dibebaskan dari segala dakwaan," ujar Febri Diansyah sang Pengacara Putri Candrawathi usai sidang duplik.
Setelah pembelaan terakhirnya dalam sidang duplik, kini Putri Candrawati tinggal menunggu keputusan majelis hakim terkait vonis yang akan dijatuhkan kepadanya pada 13 Februari 2023 nanti. (Syifa Amalia Saptorini)
Artikel Terkait
Ternyata Kuat Maruf Mancing Perkelahian dengan Brigadir J di Magelang, Putri Candrawati Hanya Akting?
Penasihat Hukum Putri Candrawati Mempertanyakan Di Mana Keadilan: JPU Mengambil Kesimpulan Kosong Tanpa Bukti
Pelecehan Putri Candrawati Cuma 'Pesanan', Istri Ferdy Sambo Coba Tutupi Perselingkuhan dengan Brigadir J?
Kubu Putri Candrawati Kini Balik Menyerang Jaksa, Sindir Ketidakprofesionalan hingga Minta JPU Bercermin