Kubu Putri Candrawati Kini Balik Menyerang Jaksa, Sindir Ketidakprofesionalan hingga Minta JPU Bercermin

- Jumat, 3 Februari 2023 | 09:14 WIB
Putri Candrawathi tak bisa pulang sampai vonis hukuman dibacakan. Catat jadwalnya yang beda dengan Kuat Maruf. (YouTube KOMPASTV)
Putri Candrawathi tak bisa pulang sampai vonis hukuman dibacakan. Catat jadwalnya yang beda dengan Kuat Maruf. (YouTube KOMPASTV)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Kubu Putri Candrawati kini balik menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim penasihat hukum Putri Candrawati menyebut jaksa tidak profesional.

Jaksa juga diminta untuk bercermin.

Baca Juga: Pelecehan Putri Candrawati Cuma 'Pesanan', Istri Ferdy Sambo Coba Tutupi Perselingkuhan dengan Brigadir J?

Hal ini disampaikan penasihat hukum Putri Candrawati saat membacakan duplik dalam persidangan.

Duplik tersebut disampaikan pada Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Duplik tersebut merupakan respons atas replik JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kubu Putri bahkan menilai replik jaksa hanya berisi klaim kosong.

Baca Juga: Penasihat Hukum Putri Candrawati Mempertanyakan Di Mana Keadilan: JPU Mengambil Kesimpulan Kosong Tanpa Bukti

Replik jaksa juga diilai emosional dan menyedihkan.

Tak hanya itu, kubu Putri menyebut replik jaksa seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.

Berikut ini poin-poin lengkap duplik Putri Candrawathi seperti diberitakan Suara.com:

Replik Jaksa Isinya Klaim Kosong

Penasihat hukum Putri berama Arman Hanis mengatakan pihaknya meneliti replik Jaksa yang tebalnya hingga 28 halaman dan 6.742 kata. Pihaknya menilai tak menemukan bantahan yang berdasarkan alat bukti valid maupun argumentasi hukum yang kokoh.

Pihaknya menilai replik jaksa hanya berisi klaim kosong tanpa bukti, hanya berisi asumsi baru hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum. Pihaknya juga menuduh replik itu emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia. Tim kuasa hukum Putri juga menyebut replik itu seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X