LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Kubu Putri Candrawati kini balik menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim penasihat hukum Putri Candrawati menyebut jaksa tidak profesional.
Jaksa juga diminta untuk bercermin.
Hal ini disampaikan penasihat hukum Putri Candrawati saat membacakan duplik dalam persidangan.
Duplik tersebut disampaikan pada Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Duplik tersebut merupakan respons atas replik JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kubu Putri bahkan menilai replik jaksa hanya berisi klaim kosong.
Replik jaksa juga diilai emosional dan menyedihkan.
Tak hanya itu, kubu Putri menyebut replik jaksa seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.
Berikut ini poin-poin lengkap duplik Putri Candrawathi seperti diberitakan Suara.com:
Replik Jaksa Isinya Klaim Kosong
Penasihat hukum Putri berama Arman Hanis mengatakan pihaknya meneliti replik Jaksa yang tebalnya hingga 28 halaman dan 6.742 kata. Pihaknya menilai tak menemukan bantahan yang berdasarkan alat bukti valid maupun argumentasi hukum yang kokoh.
Pihaknya menilai replik jaksa hanya berisi klaim kosong tanpa bukti, hanya berisi asumsi baru hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum. Pihaknya juga menuduh replik itu emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia. Tim kuasa hukum Putri juga menyebut replik itu seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.
Artikel Terkait
Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawati, Sengaja Tak Mau Visum Ngotot Fitnah Yosua
Isi Sidang Replik Putri Candrawati, Penuh Sindiran dari Jaksa
Putri Candrawati cs Dinilai Memaksakan Ada Pemerkosaan, Bukti Brigadir J Lakukan Pelecehan Nihil
Putri Candrawati Tidak Bersalah, Cerita Bohong Pemerkosaannya Dibenarkan, Kenapa Tuntutan Penjaranya Dilanjut?
Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Bela Putri Candrawati soal Perselingkuhan dengan Brigadir J: Jaksa Mengarang!