AYOBANDUNG.COM - Ada momen perubahan bagi guru di 2023. tunjangan guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi banjir cuan. Nominalnya bikin auto senyum.
tunjangan guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi ini bukan kaleng-kaleng. banjir cuan langsung datang. Momen perubahan bagi guru di 2023 pun bisa langsung dinikmati.
Ada kabar gembira. Ada juga angin segar yang ditiupkan. Pada akhirnya, tunjangan guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi bikin banjir cuan datang. Momen perubahan 2023 pun langsung di gas pol.
Lantas, apa saja tunjangan guru 2023 yang akan diterima guru sertifikasi dan non sertifikasi?
Berdasarkan UU APBN 2023, ada tiga jenis tunjangan guru.
Yang pertama, Tambahan Penghasilan ASND (Tamsil). Berikutnya, tunjangan sertifikasi guru atau ASND TPG dan tunjangan guru khusus (TKG) ASND di daerah khusus.
Berikut rincian tunjangan guru 2023 yang nantinya akan diterima guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)
Anggaran tunjangan sertifikasi guru (TPG) ASN daerah pada 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah bersertifikat atau memiliki sertifikat pendidik.
Ini juga berlaku bagi guru ASN PPPK 2022 yang telah tersertifikasi dan akan menerima tunjangan TPG pada 2023.
Tunjangan Khusus
Terakhir, anggaran tunjangan khusus guru (TKG) ASN daerah 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T.
Melalui UU APBN 2023 dan Buku Nota Keuangan APBN 2023, dipastikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, ASND TKG di Daerah Khusus dan ASND Tamsil tetap diberikan pada 2023.
Guru ASN Daerah yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Penghasilan Tambahan
Artikel Terkait
Cek Link Hasil Pengumuman PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id, Lengkap P1, P2, P3 dan P4, Tinggal Klik!
Link dan Cara Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
Link Cek Nama Pengumuman Kelulusan Seleksi Pelamar Umum PPPK Guru 2023