LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Pendaftaran seleksi CPNS 2023 Kejaksaan RI kini banyak ditunggu-tunggu oleh para calon pendaftar.
Namun Kementerian PAN RB telah memastikan untuk seleksi pendaftaran CPNS 2023 dibuka untuk umum, termasuk untuk Kejaksaan RI.
Bagi anda yang ingin mendaftar, khususnya dalam formasi CPNS 2023 Kejaksaan RI, simak selengkapnya dalam ulasan di bawah ini.
Baca Juga: Tenaga Honorer 2023 Dihapus? Tenang! Pemerintah Prioritaskan Honorer ini Diangkat Jadi PNS
Untuk pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023, Kemenpan RB akan membuka dua jalur seleksi berupa CPNS dan PPPK.
Bila mengacu pada seleksi-seleksi sebelumnya, formasi Kejaksaan RI merupakan salah satu instansi yang banyak diincar oleh pendaftar.
Sebab selain banyak membuka formasi, Kejaksaan RI juga sering membuka lowongan bukan hanya untuk lulusan perguruan tinggi.
Namun Kejaksaan RI juga sering menyediakan lowongan untuk lulusan SMA, SMK atau Sederajat.
Lalu apa saja formasi yang disediakan oleh instansi tersebut? Simak selengkapnya dalam ulasan di bawah ini.
Bila merunut terhadap seleksi CPNS tahun sebelumnya, setidaknya terdapat 17 formasi yang terdiri sebagai mana berikut.
1. Ahli Pertama Peneliti
2. Ahli Pertama Penerjemah
Artikel Terkait
Promo Hemat Indomaret 3 Februari 2023 : Minyak Goreng Murah, Belanja Irit
Promo Murah Alfamart 3 Februari 2023 : Banjir Diskon, Hematnya Kebangetan
Promo Murah Superindo 3 Februari 2023, Kejutan Belanja Bikin Iri
Tugas Panwaslu Pemilu 2024, Berikut Gaji yang Dikantonginya
Jangan Sampai Dapat Tunjangan KPPS Pemilu 2024, Memang Lebih Besar dari Gaji Tapi Coba Baca Dulu Ini!
Modal Pinjaman KUR BRI 2023 dengan Angsuran Murah Cus Olah Skill UMKM Lewat Kartu Prakerja 2023, Lunas 1 bulan
KUR BSI 2023 Sudah Dibuka, Tanpa Bunga Bebas Dosa, Selamat Dunia Akhirat
Tutup 5 Februari 2023, Pengisian DRH PPPK Kesehatan 2022 Bisa Gagal karena Hal Ini
Mahasiswa Malang Cuti Kuliah Demi Program Petani Milenial Jabar Ridwan Kamil, Sang Ibu Punya Firasat Gagal
Bagaimana Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024? Simak Tahap Kerjanya di Lapangan Resmi Berdasarkan Kebijakan KPU