Jangan Sampai Dapat Tunjangan KPPS Pemilu 2024, Memang Lebih Besar dari Gaji Tapi Coba Baca Dulu Ini!

- Kamis, 2 Februari 2023 | 22:43 WIB
Jangan Sampai Dapat Tunjangan KPPS Pemilu 2024 Ini, Memang Lebih Besar dari Gaji Tapi Coba Baca Dulu Ini! (unisma.ac.id)
Jangan Sampai Dapat Tunjangan KPPS Pemilu 2024 Ini, Memang Lebih Besar dari Gaji Tapi Coba Baca Dulu Ini! (unisma.ac.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Siapa tang tidak mau punya gaji dan tunjangan yang besar? Pastinya semua orang ingin memiliki tunjangan dan gaji yang besar.

Seperti yang satu ini, gaji dan tunjangan anggota KPPS Pemilu 2024 yang bisa Anda simak.

Besaran gaji KPPS Pemilu 2024 sudah ditetapkan besarannya. Nominal tunjangan KPPS pun sudah ditentukan berapa besarannya.

Baca Juga: Santunan dan Gaji Badan Adhoc Pemilu 2024 Naik Mulai KPPS, Pantarlih, Panwaslu, PPK, dan PPS

Namun, anggota KPPS Pemilu 2024 wajib mengetahui tunjangan apa yang akan didapatkan ketika menjabat sebagai anggota KPPS Pemlu 2024.

Besaran tunjangan KPPS Pemilu 2024 nominalnya memang lebih besar dari gaji KPPS 2024.

Untuk lebih jelas mengenai tunjangan KPPS Pemilu 2024 simak daftar tunjangan berikut ini:

Tunjangan KPPS Pemilu 2024

- Santunan meninggal dunia Rp 36 juta

- Santunan pemakaman Rp 10 juta

- Santunan kecelakaan cacat permanen Rp 30,8 juta

- Santunan kecelakaan luka berat Rp 16,5 juta

- Santunan kecelakaan luka ringan Rp 8,25 juta

Baca Juga: Tugas KPPS Pemilu 2024, Intip Besaran Honor hingga Tunjangan, Ada Kenaikan?

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X