LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Siapa tang tidak mau punya gaji dan tunjangan yang besar? Pastinya semua orang ingin memiliki tunjangan dan gaji yang besar.
Seperti yang satu ini, gaji dan tunjangan anggota KPPS Pemilu 2024 yang bisa Anda simak.
Besaran gaji KPPS Pemilu 2024 sudah ditetapkan besarannya. Nominal tunjangan KPPS pun sudah ditentukan berapa besarannya.
Baca Juga: Santunan dan Gaji Badan Adhoc Pemilu 2024 Naik Mulai KPPS, Pantarlih, Panwaslu, PPK, dan PPS
Namun, anggota KPPS Pemilu 2024 wajib mengetahui tunjangan apa yang akan didapatkan ketika menjabat sebagai anggota KPPS Pemlu 2024.
Besaran tunjangan KPPS Pemilu 2024 nominalnya memang lebih besar dari gaji KPPS 2024.
Untuk lebih jelas mengenai tunjangan KPPS Pemilu 2024 simak daftar tunjangan berikut ini:
Tunjangan KPPS Pemilu 2024
- Santunan meninggal dunia Rp 36 juta
- Santunan pemakaman Rp 10 juta
- Santunan kecelakaan cacat permanen Rp 30,8 juta
- Santunan kecelakaan luka berat Rp 16,5 juta
- Santunan kecelakaan luka ringan Rp 8,25 juta
Baca Juga: Tugas KPPS Pemilu 2024, Intip Besaran Honor hingga Tunjangan, Ada Kenaikan?
Artikel Terkait
Gaji KPPS Pemilu 2024 Capai Jutaan! Ini Jadwal Lengkap, Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Akan Dibuka, Soal Gaji Jangan Ditanya!
Gaji Terbaru KPPS Pemilu 2024 Mulai Ketua hingga Anggota, Masa Kerjanya Sampai Setahun?
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Gaji, Masa Kerja dan Jumlah Anggotanya Dari KPU
KPPS Pemilu 2024 Dibuka untuk Umum Pada Akhir Februari 2023? Cek Kepastian Jadwal dan Kriteria Persyaratan
Ternyata Tunjangan KPPS Pemilu 2024 Puluhan Juta, Dibayar Tunai Tanpa Potongan, Sesuai Syarat dan Ketentuan
Perbandingan Gaji Pantarlih dan KPPS Pemilu 2024 Besar Mana? Simak Putusan Resmi dari Kemenkeu
Beda Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Pilkada Lengkap dengan Tunjangan, Ternyata Nominalnya Tak Sama!
Tugas KPPS Pemilu 2024, Intip Besaran Honor hingga Tunjangan, Ada Kenaikan?
Santunan dan Gaji Badan Adhoc Pemilu 2024 Naik Mulai KPPS, Pantarlih, Panwaslu, PPK, dan PPS