Tugas Panwaslu Pemilu 2024, Berikut Gaji yang Dikantonginya

- Kamis, 2 Februari 2023 | 22:09 WIB
Tugas Panwaslu Pemilu 2024, Berikut Gaji yang Dikantonginya  (Youtube BANSER Channel)
Tugas Panwaslu Pemilu 2024, Berikut Gaji yang Dikantonginya (Youtube BANSER Channel)

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Usai seleksi wawancara Panwaslu Pemilu 2024, selanjutnya pahami apa saja tugas dan gaji yang akan dikantonginya.

Ada tugas Panwaslu Pemilu 2024 dan ada juga gaji Panwaslu Pemilu 2024, dimana tugas dan honor yang akan didapatkannya akan sebanding.

Bagi yang ingin menjadi bagian Panwaslu Pemilu 2024 bisa simak tugas Panwaslu 2024 dan gaji Panwaslu Pemilu 2024 berikut ini.

Baca Juga: Santunan dan Gaji Badan Adhoc Pemilu 2024 Naik Mulai KPPS, Pantarlih, Panwaslu, PPK, dan PPS

Adapun Tugas, Wewenang dan Kewajiban akan diuraikan sebagai berikut:

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

1. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2. Pelaksanaan kampanye;

3. Pendistribusian logistik Pemilu;

4. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

5. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

6. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

7. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Sumber: Bawaslu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X