LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penasihat hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah menyampaikan jika penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti.
Hal tersebut disampaiakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis,(2/2/2023).
Menurut kuasa hukum Putri Candrawati itu, replik JPU hanya menyimpulkan keterangan seorang saksi tanpa didasari adanya bukti yang kuat.
"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri dalam persidangan.
Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawati tersebut menilai bahwa replik atau tanggapan JPU atas pleidoi kliennya dinilai lebih buruk dari skenario Ferdy Sambo yakni menutupi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut mantan Juru Bicara KPK itu, replik yang disampaikan dengan memanipulasi fakta untuk kepentingan pembuktian dakwaan tidak pantas dilakukan JPU.
Dirinya menilai bahwa replik penuntut umum yang tidak didasari bukti malah akan menjauhak peradilan dari upaya pencarian kebenaran materil.
"Sebagai perbandingan, jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil penuntut umum," ungkap Febri.
4 Jenis Alat Bukti Putri Candrwati Korban Kekerasan Seksual
Penasihat hukum Putri Candrawati menyebutkan bahwa ada empat jenis alat bukti bahwa kliennya adalah korban kekerasan seksual.
Empat alat bukti tersebut diantaranya keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat dan keterangan saksi.
Dalam sidang, Kuasa Hukum Putri Candrawati menilai bahwa JPU tidak teliti dan lalai karena menggunakan keterangn saksi dan ahli yang tidak pernah dihadirkan atau dibacakan BAP-nya dengan alasan yang sah di persidangan.
Artikel Terkait
Kena Sindir Jaksa, Pengacara Putri Candrawati Dinilai Merasa Paling Hebat tapi Tak Bisa Buktikan Pelecehan
Putri Gusdur Resmi Jadi Cawapres Anies Baswedan dari Partai Nasdem, Benarkah?
Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawati, Sengaja Tak Mau Visum Ngotot Fitnah Yosua
Isi Sidang Replik Putri Candrawati, Penuh Sindiran dari Jaksa
Putri Candrawati cs Dinilai Memaksakan Ada Pemerkosaan, Bukti Brigadir J Lakukan Pelecehan Nihil
Putri Candrawati Tidak Bersalah, Cerita Bohong Pemerkosaannya Dibenarkan, Kenapa Tuntutan Penjaranya Dilanjut?
Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Bela Putri Candrawati soal Perselingkuhan dengan Brigadir J: Jaksa Mengarang!
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Lagi Kejanggalan Penembakan Brigadir J: Nenek Putri Tak Dengar Kan Ajaib
Ternyata Kuat Maruf Mancing Perkelahian dengan Brigadir J di Magelang, Putri Candrawati Hanya Akting?
Putri Candrawathi Tak Bisa Pulang sampai Vonis Hukuman Dibacakan, Ini Jadwalnya yang Beda dengan Kuat Maruf