Penasihat Hukum Putri Candrawati Mempertanyakan Di Mana Keadilan: JPU Mengambil Kesimpulan Kosong Tanpa Bukti

- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:23 WIB
Penasihat Hukum Putri Candrawati Mempertanyakan Di Mana Keadilan: JPU Mengambil Kesimpulan Kosong Tanpa Bukti (YouTube KOMPASTV)
Penasihat Hukum Putri Candrawati Mempertanyakan Di Mana Keadilan: JPU Mengambil Kesimpulan Kosong Tanpa Bukti (YouTube KOMPASTV)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penasihat hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah menyampaikan jika penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti.

Hal tersebut disampaiakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis,(2/2/2023).

Menurut kuasa hukum Putri Candrawati itu, replik JPU hanya menyimpulkan keterangan seorang saksi tanpa didasari adanya bukti yang kuat.

Baca Juga: Ternyata Kuat Maruf Mancing Perkelahian dengan Brigadir J di Magelang, Putri Candrawati Hanya Akting?

"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri dalam persidangan.

Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawati tersebut menilai bahwa replik atau tanggapan JPU atas pleidoi kliennya dinilai lebih buruk dari skenario Ferdy Sambo yakni menutupi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut mantan Juru Bicara KPK itu, replik yang disampaikan dengan memanipulasi fakta untuk kepentingan pembuktian dakwaan tidak pantas dilakukan JPU.

Dirinya menilai bahwa replik penuntut umum yang tidak didasari bukti malah akan menjauhak peradilan dari upaya pencarian kebenaran materil.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Bela Putri Candrawati soal Perselingkuhan dengan Brigadir J: Jaksa Mengarang!

"Sebagai perbandingan, jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil penuntut umum," ungkap Febri.

4 Jenis Alat Bukti Putri Candrwati Korban Kekerasan Seksual

Penasihat hukum Putri Candrawati menyebutkan bahwa ada empat jenis alat bukti bahwa kliennya adalah korban kekerasan seksual.

Empat  alat bukti tersebut diantaranya keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat dan keterangan saksi.

Dalam sidang, Kuasa Hukum Putri Candrawati menilai bahwa JPU tidak teliti dan lalai karena menggunakan keterangn saksi dan ahli yang tidak pernah dihadirkan  atau dibacakan BAP-nya dengan alasan yang sah di persidangan.

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X