Putri Candrawathi Tak Bisa Pulang sampai Vonis Hukuman Dibacakan, Ini Jadwalnya yang Beda dengan Kuat Maruf

- Kamis, 2 Februari 2023 | 17:25 WIB
Putri Candrawathi tak bisa pulang sampai vonis hukuman dibacakan. Catat jadwalnya yang beda dengan Kuat Maruf. (YouTube KOMPASTV)
Putri Candrawathi tak bisa pulang sampai vonis hukuman dibacakan. Catat jadwalnya yang beda dengan Kuat Maruf. (YouTube KOMPASTV)

Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo tidak bisa pulang hingga vonis dan putusan hukum untuknya dibacakan.

Jadwal vonis Putri Candrawathi dan Kuat Maruf berbeda.

Hal tersebut juga sama dengan jadwal pembacaan vonis Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer.

Baca Juga: Ternyata Kuat Maruf Mancing Perkelahian dengan Brigadir J di Magelang, Putri Candrawati Hanya Akting?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Majelis hakim menggabungkan jadwal sidang vonis dan pembacaan putusan hukum terdakwa Putri Candrawathi juga suaminya Ferdy Sambo.

Jadwal sidang vonis itu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa nasib hukum untuk kedua terdakwa akan ditentukan pada Senin, 13 Februari 2022.

Hakim Wahyu menyampaikan hal tersebut saat memimpin persidangan lanjutan pembacaan duplik dari tim pengacara terdakwa Putri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Lagi Kejanggalan Penembakan Brigadir J: Nenek Putri Tak Dengar Kan Ajaib

Duplik dari tim pengacara adalah tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.

Replik tersebut jaksa ajukan sebagai tanggapan atas pembelaan tim pengacara Putri, yang tak terima atas tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan JPU dalam tuntutan.

“Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya, majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa, yakni pada tanggal 13 Februari 2023 mendatang,” kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).

Selama menunggu sidang putusan tersebut, majelis hakim pun memerintahkan jaksa agar tetap melakukan penahanan terhadap Putri.

Baca Juga: 23 Desa di Kabupaten Bandung Masih Punya Blank Spot, Seluruh Wilayah Ditargetkan Terkoneksi Internet pada 2023

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X