LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dipecat jika melanggar larangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dan hal ini juga berlaku bagi CPNS 2023.
CPNS 2023 yang diangkat menjadi PNS diimbau untuk tidak melanggar larangan agar tidak mendapat hukuman disiplin berat yaitu dipecat.
Apa saja larangan yang tidak boleh dilanggar oleh PNS? CPNS 2023 wajib mengetahui dan tidak melanggar agar tidak dipecat.
Baca Juga: Pantarlih Pemilu 2024 Punya Tugas Mulia, Ini Update Gaji, Hak dan Kewajiban
PNS yang melanggar larangan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai tingkat dan jenis yaitu ringan, sedang, atau berat.
Hukuman disiplin ringan PNS meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan diberhentikan/dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Gaji Akhir Bulan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Mana yang Lebih Menggoda?
Khusus hukuman disiplin berat berupa resiko dipecat dari PNS, CPNS 2023 diimbau untuk tidak melanggar larangan berikut ini.
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS akan dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah baik secara kumulatif maupun terus menerus.
Adapun total hari dari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif adalah 28 hari dalam 1 tahun.
Sementara itu, total hari dari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus adalah 10 hari.
Baca Juga: Tunjangan KPPS Pemilu 2024 Menggoda Iman, Nilainya Puluhan Juta Rupiah, Tidak Termasuk Gaji Bulanan
Artikel Terkait
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 Prioritaskan Jurusan Ini, Cek Punya Anda
Semua Honorer Diangkat jadi PNS dan PPPK? Ini Kata KemenPan RB Soal Nasib Non ASN di Tahun 2023
PNS Bukan Pegawai Seumur Hidup, ASN Langgar Larangan Ini Siap Dipecat
Selamat, 6 Honorer Ini Prioritas Jadi PNS 2023 Tanpa Tes Sesuai RUU ASN, Kamu Termasuk?
Sebelum Daftar CPNS 2023, Cek Kewajiban dan Larangan PNS
Tenaga Honorer 2023 Dihapus? Tenang! Pemerintah Prioritaskan Honorer ini Diangkat Jadi PNS