Santunan dan Gaji Badan Adhoc Pemilu 2024 Naik Mulai KPPS, Pantarlih, Panwaslu, PPK, dan PPS

- Kamis, 2 Februari 2023 | 15:34 WIB
Santunan dan Gaji Badan Adhoc Pemilu 2024 Naik Mulai KPPS, Pantarlih, Panwaslu, PPK, dan PPS (Pixabay)
Santunan dan Gaji Badan Adhoc Pemilu 2024 Naik Mulai KPPS, Pantarlih, Panwaslu, PPK, dan PPS (Pixabay)

Ketua: Rp1.500.000

Sekretaris: Rp1.150.000

Anggota Sekretariat: Rp1.050.000

Anggota: Rp1.300.000

Baca Juga: Variabel Formasi CPNS 2023, Pengusulan Kebutuhan Menjadi Perhatian Pemda, Akankah PPPK 2023 Butuh Banyak?

KPPS

Ketua Rp1.200.000 / Pilkada Rp900.000.

Anggota Rp1.100.000 /Pilkada Rp850.000.

Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih): Rp1 juta

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2023 yang Akan Ditetapkan dengan Memperhatikan 2 Hal Mendasar, CASN PPPK 2023 Simak!

Panwaslu Kecamatan

Ketua dapat Rp2.200.000 perbulan.

Anggota bisa dapat Rp1.900.000 per bulan.

Kepala Sekretariat gaji Rp1.550.000 per bulan.

Baca Juga: Tahapan CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Simak 4 Arah Kebijakan Pemerintah Jalur PPPK 2023 Jangan Kuatir

Halaman:

Editor: Alkuin Meydalyan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X