Santunan dan Gaji Badan Adhoc Pemilu 2024 Naik Mulai KPPS, Pantarlih, Panwaslu, PPK, dan PPS

- Kamis, 2 Februari 2023 | 15:34 WIB
Santunan dan Gaji Badan Adhoc Pemilu 2024 Naik Mulai KPPS, Pantarlih, Panwaslu, PPK, dan PPS (Pixabay)
Santunan dan Gaji Badan Adhoc Pemilu 2024 Naik Mulai KPPS, Pantarlih, Panwaslu, PPK, dan PPS (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- santunan dan gaji badan adhoc Pemilu 2024 naik, mulai dari KPPS, Pantarlih, Panwaslu, PPK dan PPS yang masing--masing memiliki masa kerja tersendiri.

Adapun soal gaji badan adhoc Pemilu 2024 naik, atas dasar pengajuan KPU kepada Kemenkeu dan hal itu disepakati, mengingat Pemilihan Umum yang mendatang dilaksanakan secara serentak.

Kabarnya mulai dari santunan sampai gaji badan adhoc Pemilu 2024 naik telah diputuskan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal satuan biaya masukan lainnya untuk tahapan Pemilu.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Tidak Dibuka Bagi Calon Debitur, Berapapun Plafon Pinjamannya Jika Kantongi Kriteria ini

Selamat buat Anda yang telah lulus dalam seleksi, Pantarlih, Panwaslu, PPK, PPS, dan juga KPPS mendatang.

Berikut besaran santunan dan gaji badan adhoc Pemilu 2024 naik:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: Rp2.500.000

Baca Juga: Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik, Besaran Gaji Badan Adhoc Pemilu Serentak Mendatang, Bikin Sumringah

Sekretaris: Rp1.850.000

Anggota Sekretariat: Rp1.300.000

Anggota: Rp2.200.000

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Pantarlih Pemilu 2024, 3-5 Februari 2023, Kapan Pelantikan? Simak Jadwalnya

Halaman:

Editor: Alkuin Meydalyan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X