LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- santunan dan gaji badan adhoc Pemilu 2024 naik, mulai dari KPPS, Pantarlih, Panwaslu, PPK dan PPS yang masing--masing memiliki masa kerja tersendiri.
Adapun soal gaji badan adhoc Pemilu 2024 naik, atas dasar pengajuan KPU kepada Kemenkeu dan hal itu disepakati, mengingat Pemilihan Umum yang mendatang dilaksanakan secara serentak.
Kabarnya mulai dari santunan sampai gaji badan adhoc Pemilu 2024 naik telah diputuskan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal satuan biaya masukan lainnya untuk tahapan Pemilu.
Selamat buat Anda yang telah lulus dalam seleksi, Pantarlih, Panwaslu, PPK, PPS, dan juga KPPS mendatang.
Berikut besaran santunan dan gaji badan adhoc Pemilu 2024 naik:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp2.500.000
Sekretaris: Rp1.850.000
Anggota Sekretariat: Rp1.300.000
Anggota: Rp2.200.000
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Artikel Terkait
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka! Bisa Dapat Gaji Hingga Tunjangan Puluhan Juta
Penuhi 14 Kriteria Ini Bisa Lolos KPPS Pemilu 2024 dengan Gaji yang Menggoda, Tunjangan Capai Rp36 Juta?
Gaji KPPS Pemilu 2024 Capai Jutaan! Ini Jadwal Lengkap, Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Tugas dan Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Siap Sukseskan Pemilihan Umum
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Akan Dibuka, Soal Gaji Jangan Ditanya!
Gaji Terbaru KPPS Pemilu 2024 Mulai Ketua hingga Anggota, Masa Kerjanya Sampai Setahun?
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Gaji, Masa Kerja dan Jumlah Anggotanya Dari KPU
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Sampai Tanggal Berapa? Simak Gaji dan Jadwal Resminya Dari KPU
Perbandingan Gaji Pantarlih dan KPPS Pemilu 2024 Besar Mana? Simak Putusan Resmi dari Kemenkeu
Beda Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Pilkada Lengkap dengan Tunjangan, Ternyata Nominalnya Tak Sama!