Sebelum Daftar CPNS 2023, Cek Kewajiban dan Larangan PNS

- Kamis, 2 Februari 2023 | 15:18 WIB
Sebelum Daftar CPNS 2023, Cek Kewajiban dan Larangan PNS (freepik.com/pressfoto)
Sebelum Daftar CPNS 2023, Cek Kewajiban dan Larangan PNS (freepik.com/pressfoto)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2023, namun sebelumnya pelamar wajib mengetahui kewajiban dan larangan PNS.

Pelamar CPNS 2023 yang telah mengetahui kewajiban dan larangan PNS akan terhindar dari hukuman disiplin.

Apa saja serta berapa jumlah kewajiban dan larangan PNS yang wajib diketahui sebelum mendaftar CPNS 2023?

Baca Juga: Link Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, 2 Februari 2023 Pengumuman 

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, ada 17 kewajiban PNS yang wajib diketahui sebelum mendaftar CPNS 2023 sebagai berikut.

(1) PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan pemerintah;

(2) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta (3) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

(4) Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta (5) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Wajib Tahu Sebab Akan Ditetapkan Atas 2 Hal ini, Apa Saja? 

(6) PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

(7) Menyimpan rahasia jabatan dan hanya mengemukakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan (9) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

(10) Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan dan (11) mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

Baca Juga: Semua Honorer Diangkat jadi PNS dan PPPK? Ini Kata KemenPan RB Soal Nasib Non ASN di Tahun 2023 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X