Perbandingan Gaji Pantarlih dan KPPS Pemilu 2024 Besar Mana? Simak Putusan Resmi dari Kemenkeu

- Kamis, 2 Februari 2023 | 14:09 WIB
Beda gaji Pantarlih dan KPPS Pemilu 2024 (KPU)
Beda gaji Pantarlih dan KPPS Pemilu 2024 (KPU)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM Simak perbedaan gaji Pantarlih dan KPPS Pemilu 2024, lebih besar mana? berikut rincian resminya dari Kemenkeu.

Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan menghadapi momentum pergantian kepemimpinan, sehingga pembentukan panitia baik Pantarlih maupun KPPS Pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan.

Tidak sedikit masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi untuk mensukseskan gelaran tersebut. Dengan menjadi anggota Pantarlih atau KPPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Buruan Cek, Ini Link dan Cara Cek Hasil Pengumuman Tes Wawancara Panwaslu Desa PKD Pemilu 2024, Kamu Lolos

Untuk seleksi penerimaan calon anggota Pantarlih sendiri, kini sudah mulai ditutup dan sedang dalam proses penelitian berkas.

Sedangkan untuk seleksi penerimaan pendaftaran KPPS, baru akan dilaksanakan menjelang hari pemungutan suara.

Kabar baiknya, Kementerian Keuangan beberapa waktu yang lalu telah menaikan anggaran biaya untuk membayar honor petugas badan Ad Hoc terpilih.

Untuk mengetahui perbedaan gaji yang akan diterima oleh kedua badan Ad Hoc tersebut, simak selengkapnya dalam ulasan dibawah ini.

Baca Juga: Harga Lebih Mahal Sejuta, Spesifikasi Samsung Galaxy S23 vs S22, Pilih Mana?

Sehubungan jumlah anggota Pantarlih hanya satu orang disetiap lingkungan tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ditambah tidak adanya bangunan struktur yang lengkap seperti ketua, anggota maupun sekretaris.  

Besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh seluruh anggota Pantarlih terpilih seusai bertugas yakni sebesar Rp1 (Satu) juta rupiah.

Sedangkan untuk KPPS, bila dirincikan berdasarkan struktur jabatan dapat dilihat sebagai mana berikut.

Baca Juga: Transfer Terbaik di Bulan Januari 2023: dari Keylor Navas hingga Arnaut Danjuma

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: Menkeu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X