Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Wajib Tahu Sebab Akan Ditetapkan Atas 2 Hal ini, Apa Saja?

- Kamis, 2 Februari 2023 | 10:50 WIB
Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Wajib Tahu Sebab Akan Ditetapkan Atas 2 Hal ini, Apa Saja?
Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Wajib Tahu Sebab Akan Ditetapkan Atas 2 Hal ini, Apa Saja?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Adapun formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 wajib tahu sebab akan ditetapkan atas 2 hal, apa saja?

Penetapan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 mendatang menjadi hal yang paling penting, mengingat bahwa pelaksanaannya akan digelar usai terselesaikannya pengadaan ASN tahun 2022.

Adapun bocoran formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang wajib tahu oleh kedua jenis ASN tersebut, sebab akan ditetapkan atas 2 hal, seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga: KPPS Pemilu 2024 Dibuka untuk Umum Pada Akhir Februari 2023? Cek Kepastian Jadwal dan Kriteria Persyaratan

Sebelumnya, perihal pengadaan ASN tahun 2023 akan dilandasi dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat tiga Menteri tahunan pada akhir 2022 lalu.

Dimana ada empat arah kebijakan yang menjadi penentuan dalam pengadaan ASN tahun 2023.

Keempat arah kebijakan sekiranya dapat terealisasi dalam penguatan persiapan pengadaan ASN tahun 2023, yang mana diantaranya adalah:

Tetap memprioritaskan dua pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan, dibuka untuk para peserta digital talent data scientist.

Baca Juga: Variabel Formasi CPNS 2023, Pengusulan Kebutuhan Menjadi Perhatian Pemda, Akankah PPPK 2023 Butuh Banyak?

Selain itu adakan diadakan dengan cara selektif mungkin, dan yang terakhir adalah kebijakan dengan mengurangi pengadaan ASN pada jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Hal ini dibuat seiring dengan perkembangan sistem digitalisasi yang makin kompleks.

Berikut bocoran formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang akan ditetapkan atas 2 hal mendasar, yaitu:

Pertama, pengadaan ASN PPPK tahun 2023, yakni guru dan tenaga kesehatan

Kedua, pengadaan ASN CPNS tahun 2023, yakni sekolah kedinasan, Pemegang sertifikat talenta digital data scientist, hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis pendukung birokrasi lainnya.

Baca Juga: Tahapan CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Simak 4 Arah Kebijakan Pemerintah Jalur PPPK 2023 Jangan Kuatir

Halaman:

Editor: Alkuin Meydalyan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X