Maaf! Walau Terpilih, Anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan Dihentikan Bila 9 Hal Ini Terjadi, Apa Saja?

- Kamis, 2 Februari 2023 | 06:05 WIB
Ini 9 hal yang bisa sebabkan anggota Pantarlih Pemilu 2024 terpilih, diberhentikan masa tugasnya (screenshoot KPU )
Ini 9 hal yang bisa sebabkan anggota Pantarlih Pemilu 2024 terpilih, diberhentikan masa tugasnya (screenshoot KPU )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Saat ini tengah dilakukan penelitian administrasi dari calon anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Walau belum diumumkan secara resmi anggota yang terpilih, namun para calon Pantarlih Pemilu 2024 wajib mengetahui, anggota bisa dihentikan sewaktu-waktu bila satu dari 9 hal ini terjadi.

Pantarlih sendiri ialah orang yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2024.

BACA JUGA: Daftar Gaji PPS KPPS PPK dan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Biaya Santunan Kecelakaan Kerja

anggota Pantarlih Pemilu bekerja dengan membantu PPS melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih, akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Namun, masa kerja dari Pantarlih bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Walau demikian, rentang waktu masa tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama.

BACA JUGA: Ini Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan dan Desa Pemilu 2024, Perhatikan Usia Minimal

Berikut 9 penyebab Pantarlih Pemilu 2024 diberhentikan tugasnya:

1. meninggal Dunia

2. Berhalangan tetap

3. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau

4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS

5. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X