AYOBANDUNG.COM -- Richard Eliezer Pudihang Lumiung ata Bharada E terus menuai dukungan dari sejumlah pihak dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, Bharada E mendapatkan dukungan dari Direktur Eksekutif ICJR, yakni Erasmus Napitupulu.
Erasmus Napitupulu menyebutkan jika ICJR mengirimkan Amicus Curiae untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, yang bertujuan untuk menyelamatkan Bharada E sebagai Justice Collaborator.
Baca Juga: Sudah Sesuaikah 12 Tahun Penjara Bagi Bharada E Sang Pembuka Kotak Pandora?
PN Jaksel telah mengaku jika menerima 'Amicus Curiae' atau pihak yang memberikan pendapat hukum terkait keadilan bagi Bharada E yang dikirimkan ICJR dan Pilnet pada Senin (30/1/2023) lalu.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djumyanto menyebut Amicus Curiae bisa dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan vonis terhadap terdakwa Bharada E.
"Masuk tanggal 30 Januari 2023, kemudian surat itu tentu ditujukan kepada ketua pengadilan, nanti diteruskan ke Majelis yang bersangkutan, yaitu Majelis yang menangani Bharada E," ucap Djumyanto yang dikutip oleh ayobandung.com dari kanal YouTube KompasTV.
Namun, menurut pejabat Humas PN Jaksel, Amicus Curiae tak bersifat mengikat, karena hanya merupakan pendapat pihak luar sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Baca Juga: Bharada E Disebut Sukarela Tembak Brigadir J, Warganet: JPU Ada Apa Denganmu?
"Sifatnya hanya mengikat, apalagi yang mengajukan Amicus Curiae itu bukan pihak, kita ketahui bahwa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di dalam memeriksa putusan perkara adalah fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa di proses di persidangan," imbuh Djumyanto.
Bahkan pejabat Humas PN Jaksel juga menyebut jika Amicus Curiae hanya pendapat dari luar.
"Sedangkan Amicus Curiae ini kan berupa opini atau pendapat dari luar," sambung Djumyanto.
Walaupun hanya berupa opini, ICJR dan Pilnet meyakini dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum, serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Baca Juga: Hasil Sidang Replik: Jaksa Sebut Bharada E Loyal pada Ferdy Sambo hingga Menembak Brigadir J!
Artikel Terkait
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Sebut Hukuman Richard Eliezer Bisa Ringan karena Pasal Ini
Bharada E Sebut Menkopolhukam dalam Pledoi, Mahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Doakan Hukumanmu Ringan
Beda Pembelaan Ferdy Sambo dan Bharada E, Hajar Cad! Kau Tembak Cepat! Jaksa Ungkap Fakta Mencengangkan
Pledoi Bharada E Curhat Ayah Dipecat, Ibu Beberkan Alasannya
Bharada E Dipojokkan Berkali-kali dalam Nota Pembelaan Ferdy Sambo!
Strategi Pledoi Bharada E Tak Minta Bebas, Hukuman Richard Eliezer akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo?
Sidang Replik Bharada E dan Putri Candrawati Digelar Hari Ini, Simak Fakta Pledoi Mereka Berikut Ini