LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Simak daftar lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih melalui artikel ini.
Kabarnya daftar lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih bikin auto tajir melintir.
Untuk itu mendengar Gaji PPK,PPS, KPPS hingga Pantarlih pasti akan membuat anda tertarik.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Mulai Kapan? Yuk Daftar! Bisa Kerja Ringan Dapat Gaji Jutaan
Perlu diketahui bahwa PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih merupakan badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024.
Badan Ad Hoc ini bertugas di level kecamatan, kelurahan/desa sampai di level tingkat TPS yang tugasnya mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam melaksanakan tugasnya PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih tentunya akan diberikan gaji oleh pemerintah.
Lantas berapa nominal Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih tersebut? Simak rinciannya di bawah ini yang dikutip dari channel YouTube Husudungan & Rekan.
Baca Juga: Daftar Gaji PPS KPPS PPK dan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Biaya Santunan Kecelakaan Kerja
1. Ketua PPK
- Pemilu 2024: Rp2,5 juta
- Pilkada 2024: Rp2,5 juta
2. Anggota PPK
Artikel Terkait
Pantarlih Pemilu 2024 Punya Tugas Mulia, Ini Update Gaji, Hak dan Kewajiban
Daftar Gaji PPS KPPS PPK dan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Biaya Santunan Kecelakaan Kerja
Awas Blunder! Anggota Pantarlih Pemilu 2024 Bisa Diberhentikan PPS Atas Nama Ketua KPU bila Lakukan Ini
Usai Kenaikan Gaji Pantarlih dan KPPS, Tentunya Semakin Siap Berkontribusi di KPU Pemilu 2024
Catat! Ini Pertimbangan Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024 Sebelum Diseleksi, Resmi Berdasarkan Kebijakan KPU
Kapan Hasil Seleksi Adminsitrasi Pantarlih Pemilu 2024 Diumumkan? Simak Jadwal Resminya Dari KPU Berikut Ini