Daftar Lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih, Auto Tajir Melintir, Anda Tertarik?

- Rabu, 1 Februari 2023 | 18:14 WIB
gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih yang bisa bikin auto tajir melindir, apakah Anda tertarik? (KPU Kab. Bulukumba)
gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih yang bisa bikin auto tajir melindir, apakah Anda tertarik? (KPU Kab. Bulukumba)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Simak daftar lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih melalui artikel ini.

Kabarnya daftar lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih bikin auto tajir melintir.

Untuk itu mendengar Gaji PPK,PPS, KPPS hingga Pantarlih pasti akan membuat anda tertarik.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Mulai Kapan? Yuk Daftar! Bisa Kerja Ringan Dapat Gaji Jutaan

Perlu diketahui bahwa PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih merupakan badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024.

Badan Ad Hoc ini bertugas di level kecamatan, kelurahan/desa sampai di level tingkat TPS yang tugasnya mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam melaksanakan tugasnya PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih tentunya akan diberikan gaji oleh pemerintah.

Lantas berapa nominal Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih tersebut? Simak rinciannya di bawah ini yang dikutip dari channel YouTube Husudungan & Rekan.

Baca Juga: Daftar Gaji PPS KPPS PPK dan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Biaya Santunan Kecelakaan Kerja

Gaji PPK

1. Ketua PPK

- Pemilu 2024: Rp2,5 juta

- Pilkada 2024: Rp2,5 juta

2. Anggota PPK

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X