5 Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 dan Jadwal Proses Rekrutmen, Catat dari Sekarang!

- Rabu, 1 Februari 2023 | 15:34 WIB
Tugas dan kewajiban seorang Pantarlih Pemilu 2024 nanti serta jadwal proses rekrutmen yang harus dicatat mulai dari sekarang (kebumen.kab.go.id)
Tugas dan kewajiban seorang Pantarlih Pemilu 2024 nanti serta jadwal proses rekrutmen yang harus dicatat mulai dari sekarang (kebumen.kab.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 telah ditutup, bagi yang sudah mendaftar dengan mengumpulkan berkas persyaratan wajib mengetahui tugas dan kewajiban seorang Pantarlih pada Pemilu 2024 nanti.

Pantarlih adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih yang tugas dan kewajibannya pada Pemilu 2024 nanti sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada saat Pemilu 2024 nanti seorang Pantarlih memiliki peran menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Peran tersebut telah tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Th 2022 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Besar Mana Gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu Desa Pemilu 2024? Cek Lengkap Hanya Disini

Sedangkan untuk tugas Pantarlih juga telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Th 2022.

Tugas seorang Pantarlih pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta PPS dalam menyusun daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih

2. Melakukan pencocokan penelitian data pemilih

3. Menyampaikan tanda bukti terdaftar pada pemilih

4. Melaporkan hasil pencocokan penelitian pada PPS

5. Menjalankan tugas lainnya dari KPU (pusat, provinsi, Kabupaten/Kota) PPK, dan PPS yang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Baca Juga: Bersiaplah! Usai Pantarlih, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Simak Gaji dan Syarat Resmi dari KPU

Sementara kewajiban seorang Pantarlih pada Pemilu 2024 nanti adalah:

1. Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentan pelaksanaan pencocokan penelitian

3. Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS

Setelah mengumpulkan berkas pendaftaran masih ada serangkaian proses rekrutmen Pantarlih yang lain, berikut ini jadwal lengkap rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024:

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Pantarlih Pemilu 2024, 3-5 Februari 2023, Kapan Pelantikan? Simak Jadwalnya

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-28 Januari 2023

2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-31 Januari 2023

3. Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 3-5 Februari 2023

5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 5 Februari 2023

6. Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 6 Februari 2023.

Demikian informasi seputar tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 serta jadwal proses rekrutmennya. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X