Hal ini telah dipastikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
Menteri Nadiem sudah menyiapkan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK.
Kebijakan pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.
Kebijakan kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.
Kebijakan ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.
Jabatan guru dapat diisi oleh lulusan S1 jurusan pendidikan berbagai mata pelajaran.
Baca Juga: Daftar Gaji PPS KPPS PPK dan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Biaya Santunan Kecelakaan Kerja
Rumpun kesehatan dapat diisi oleh lulusan S1 dari 21 jurusan, yaitu (1) Kebidanan, (2) Kesehatan Masyarakat, (3) Keperawatan, (4) Biologi.
(3) Epidemiologi, (5) Farmasi, (14) Fisioterapi, (16) Gizi, (16) Gizi dan Dietika, (16) Gizi Kesehatan, dan (16) Kedokteran.
(17) Kedokteran Gigi, (18) Kesehatan Kerja, (19) Kesehatan Lingkungan, (20) Psikologi, serta (21) Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Itulah daftar jurusan prioritas dalam pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.***
Artikel Terkait
CPNS 2023 Kapan Dibuka? Simak Tenaga Honorer dengan Kriteria ini Diangkat Jadi ASN, Cek di Sini!
11 Jurusan S1 Prioritas dan Paling Dibutuhkan dalam Formasi CPNS 2023, Apa Saja?
Honorer dan Pejuang CPNS Bersiap Menerima Kejutan di Bulan Juni 2023
Wow! 8 Formasi Ini Buka Pendaftaran CPNS 2023 Untuk Semua Jurusan, Apa Saja? Simak Daftar Lengkapnya Berikut
CPNS Jangan Gusar, Seleksi ASN Umum Dibuka, Cek Sabda MenPAN RB
Tahapan CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Simak 4 Arah Kebijakan Pemerintah Jalur PPPK 2023 Jangan Kuatir