Mahfud MD Pastikan Vonis Ferdy Sambo Nanti Bakal Maksimal dan Adil: Saya Pantau, Saya Kenal Hakimnya!

- Rabu, 1 Februari 2023 | 13:19 WIB
jaksa penuntut umum minta majelis hakim memvonis Ferdy Sambo penjara seumur hidup  (Suara.com)
jaksa penuntut umum minta majelis hakim memvonis Ferdy Sambo penjara seumur hidup (Suara.com)

AYOBANDUNG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal vonis Ferdy Sambo.

Diketahui sebelumnya bahwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut membuat publik geram lantaran inginkan Ferdy Sambo dihukum mati atas peristiwa pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: BSU Rp600 ribu Cair Lagi Februari 2023? Simak Kebenarannya Resmi dari Kemnaker

Lebih lanjut, vonis Ferdy Sambo rencananya akan diputuskan dalam sidang 13 Februari 2023 mendatang.

Mahfud MD memastikan bahwa hakim akan berikan hukuman yang adil.

Dirinya mengatakan percaya bahwa hakim mendengarkan publik yang menuntut keadilan.

Mahfud MD mengatakan selama ini dirinya terus memantau jalannya persidangan.

Sang Menko Polhukam juga mengaku kenal dengan hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo.

Mahfud MD yakin bahwa hakim secara profesional akan memberikan hukuman yang adil.

Baca Juga: Kemarau Ekstrem Jadi Ancaman Fenomena El Nino, Kalimantan dan Sumatera Waspada Karhutla?

"Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim," terang Mahfud MD kepada wartawan seperti yang dikutip dari Suara.com.

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X