LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Besar mana gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu Desa Pemilu 2024? cek lengkap hanya disini
Banyak yang menanyakan tentang besaran gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu Desa selama bertugas di Pemilu 2024.
KPU telah menetapkan gaji dan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Waspada Penipuan! Pendaftaran Kartu Prakerja Hanya Dilakukan Mandiri Melalui Website Resmi
Semua jabatan tersebut memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.
PPK dan PPS adalah panitia pemilihan Kecamatan dan panitia pemungutan suara. Sedangkan Pantarlih adalah panitia pemutakhiran data pemilih, dan Panwaslu Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.
Adapun Badan Ad Hoc Pemilu 2024 terdiri dari anggota dan sekretariat PPK dan PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Pantarlih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Lantas berapa gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu Desa Pemilu 2024? Cek lengkap dengan santunan kecelakaan kerja
Baca Juga: BSU Rp600 ribu Cair Lagi Februari 2023? Simak Kebenarannya Resmi dari Kemnaker
Sebelum membahas gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu desa Pemilu 2024, mari kita ketahui dulu terkait masa kerja petugas Badan Ad Hoc tersebut.
Masa kerja dan gaji PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa masing-masing Badan Ad Hoc berbeda-beda, diantaranya sebagai berikut
- Masa Kerja PPK pada 4 Januari 2023-4 April 2024
- Masa Kerja PPS pada 17 Januari 2023-4 April 2024
Baca Juga: Wow! Promo Ichiban Sushi, Beli 1 Gratis 1 Sapporo Garlic Ramen, Menggoda Banget
- Masa Kerja Pantarlih pada 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung KPU Kabupaten/Kota, namun jangka waktunya kurang lebih sama).
Artikel Terkait
Tugas Pantarlih Pemilu 2024, Soal Gaji Jangan Ditanya!
Pantarlih Pemilu 2024 Punya Tugas Mulia, Ini Update Gaji, Hak dan Kewajiban
Daftar Gaji PPS KPPS PPK dan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Biaya Santunan Kecelakaan Kerja
Usai Kenaikan Gaji Pantarlih dan KPPS, Tentunya Semakin Siap Berkontribusi di KPU Pemilu 2024
Tunjangan KPPS Pemilu 2024 Menggoda Iman, Nilainya Puluhan Juta Rupiah, Tidak Termasuk Gaji Bulanan
Lowongan Kerja BUMN Terbaru 2023 PT Freeport Indonesia Terbuka 2 Posisi dengan Gaji Fantastis!
Daftar Gaji PNS Golongan IV 2023 Lengkap tunjangan, Pantas jadi Profesi Idaman Mertua
Gaji Song Hye Kyo Usai Bintangi The Glory Terungkap, Hanya karena Hal Ini Gaji Song Jong Ki Lebih Besar!
Bersiaplah! Usai Pantarlih, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Simak Gaji dan Syarat Resmi dari KPU
KPPS Pemilu Kapan Dibuka? Besaran Gaji Bikin Melotot, Ini Syarat Pendaftaran!