Besar Mana Gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu Desa Pemilu 2024? Cek Lengkap Hanya Disini

- Rabu, 1 Februari 2023 | 13:04 WIB
Besar mana gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu Desa Pemilu 2024? cek lengkap hanya disini (unsplash.com)
Besar mana gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu Desa Pemilu 2024? cek lengkap hanya disini (unsplash.com)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Besar mana gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu Desa Pemilu 2024? cek lengkap hanya disini

Banyak yang menanyakan tentang besaran gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu Desa selama bertugas di Pemilu 2024.

KPU telah menetapkan gaji dan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Pendaftaran Kartu Prakerja Hanya Dilakukan Mandiri Melalui Website Resmi

Semua jabatan tersebut memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

PPK dan PPS adalah panitia pemilihan Kecamatan dan panitia pemungutan suara. Sedangkan Pantarlih adalah panitia pemutakhiran data pemilih, dan Panwaslu Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

Adapun Badan Ad Hoc Pemilu 2024 terdiri dari anggota dan sekretariat PPK dan PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Pantarlih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Lantas berapa gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu Desa Pemilu 2024? Cek lengkap dengan santunan kecelakaan kerja

Baca Juga: BSU Rp600 ribu Cair Lagi Februari 2023? Simak Kebenarannya Resmi dari Kemnaker

Sebelum membahas gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu desa Pemilu 2024, mari kita ketahui dulu terkait masa kerja petugas Badan Ad Hoc tersebut.

Masa kerja dan gaji PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa masing-masing Badan Ad Hoc berbeda-beda, diantaranya sebagai berikut

- Masa Kerja PPK pada 4 Januari 2023-4 April 2024

- Masa Kerja PPS pada 17 Januari 2023-4 April 2024

Baca Juga: Wow! Promo Ichiban Sushi, Beli 1 Gratis 1 Sapporo Garlic Ramen, Menggoda Banget

- Masa Kerja Pantarlih pada 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung KPU Kabupaten/Kota, namun jangka waktunya kurang lebih sama).

Halaman:

Editor: Afifah Nur Hawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X