Selamat! Honorer dengan 4 Kriteria Ini Langsung Diangkat jadi PNS, Tinggal Selangkah lagi....

- Rabu, 1 Februari 2023 | 12:18 WIB
Dalam RUU ASN, terdapat UU yang menyebut tenaga Honorer kriteria tertentu bisa diangkat jadi PNS  (Sekretariat Kabinet )
Dalam RUU ASN, terdapat UU yang menyebut tenaga Honorer kriteria tertentu bisa diangkat jadi PNS (Sekretariat Kabinet )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Wacana tenaga honorer diangkat jadi PNS, membuat kalangan pegawai Non ASN tersebut jadi harap-harap cemas.

Tenaga honorer merupakan pegawai yang bekerja untuk pemerintah, namun tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Oleh karena itu, Honorer tidak memiliki hak dan kewajiban sepenuhnya sebagai PNS, seperti tunjangan dan jaminan sosial.

BACA JUGA: Selamat! Honorer di Atas 35 Tahun Diusulkan jadi PPPK 2023, Ini Kata Rieke Diah Pitaloka

Namun, saat ini pemerintah sedang memperjuangkan adanya aturan yang memungkinkan tenaga honorer untuk menjadi PNS tanpa melalui seleksi tes.

Aturan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN), yang merupakan penyempurnaan dari UU ASN sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014.

Menurut Pasal 131A RUU ASN, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi tes jika memenuhi beberapa kriteria berikut:

- Bekerja terus menerus (memiliki akumulasi waktu kerja selama minimal 3 tahun).
- Memiliki Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan sebelum tanggal 15 Januari 2014.

BACA JUGA: Formasi CPNS 2023 Bagu Lulusan SMA dan S1 di Kemenkumham, Perhatikan Syarat dan Berkasnya

- Belum melewati batas usia pensiun yang ditentukan dalam Pasal 90 UU ASN, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Jika memenuhi kriteria ini, tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS secara langsung 6 bulan setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, dengan jangka waktu maksimal 3 tahun.

Meski tidak melalui seleksi tes, tenaga honorer tersebut tetap akan menjalani seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data SK Pengangkatan.

Ada juga ketentuan bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja yang lebih lama akan diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi PNS.

BACA JUGA: Dibuka Juni, Intip 7 Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Pejuang ASN Jangan Salah Langkah

Begitu juga bagi tenaga honorer yang bekerja di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan.

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X