Bersiaplah! Usai Pantarlih, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Simak Gaji dan Syarat Resmi dari KPU

- Rabu, 1 Februari 2023 | 11:23 WIB
Pasca Pantarlih, Pendaftaran KPPS Akan Segera Dibuka, Bersiaplah! (kpu.go.id)
Pasca Pantarlih, Pendaftaran KPPS Akan Segera Dibuka, Bersiaplah! (kpu.go.id)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM Setelah pembentukan Pantarlih selesai, KPU akan mulai mempersiapkan pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

Sebelum mendaftar, bagi yang belum mengetahui KPPS Pemilu 2024 merupakan salah satu badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan Pemilu ditingkat TPS.

Gaji yang didapat bagi anggota KPPS Pemilu 2024 pun lumayan besar, sebab mengalami kenaikan sebagaimana yang telah diumumkan oleh KPU.

Baca Juga: Apa Perbedaan Kartu Prakerja 2023 dan Tahun Sebelumnya? Simak Selengkapnya!

Bagi anda yang berminat, dapat melihat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum mendaftar.

Sebab aturan mengenai pembentukan badan Ad Hoc pemilu, sudah resmi disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Apa saja syarat tersebut? simak selengkapnya dalam ulasan dibawah ini.

1. Berdomosili atau berstatus sebagai WNI.

2. Memiliki usia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Baca Juga: Wow! KUR MANDIRI Bisa Ajukan Dana hingga Rp500 juta, Berikut Persyaratan Lengkap yang Harus Dipenuhi

3. Setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 1945.

4. Memiliki integritas, jujur, adil dan berkeperibadian kuat.

5. Tidak berstatus sebagai anggota partai politik paling lama 5 tahun setelah mengundurkan diri.

6. Tinggal diwilayah sesuai domisili.

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X