LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 telah ditutup pada 31 Januari, kemarin.
Di mana saat ini telah dilakukan tahap penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024.
Sembari menantikan hasil pengumuman, ada baiknya para pelamar mengetahui tugas dan apa saja kewajiban yang diemban selama masa kerja jadi Partanlih Pemilu 2024.
BACA JUGA: Daftar Gaji PPS KPPS PPK dan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Biaya Santunan Kecelakaan Kerja
Diketahui, ada sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam penyelenggaran pemilihan umum (Pemilu).
Pihak-pihak yang dinamakan badan ad hoc ini, pubya tugas dan kewajiban dalam membantu komisi pemilihan umum (KPU) menyelenggarakan Pemilu.
Salah satu badan ad hoc tersebut adalah petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih.
Pengertian Pantarlih
Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih ialah petugas yang dibentuk guna melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
BACA JUGA: Rincian Gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2023 Tembus Rp 2,2 Juta
Pantarlih ini dibentuk oleh PPS dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS punya satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Pantarlih sendiri bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga atau warga masyarakat.
Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
BACA JUGA: Wow! Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rincian Lengkapnya
Artikel Terkait
Rincian Gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024, Tembus Rp 2,2 Juta
Wow! Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rincian Lengkapnya!
Bukan 9 Tahun, Apdesi Minta Jabatan Kades Diperpanjang 27 Tahun atau 3 Periode
Daftar Gaji PPS KPPS PPK dan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Biaya Santunan Kecelakaan Kerja