Catat! Ini Pertimbangan Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024 Sebelum Diseleksi, Resmi Berdasarkan Kebijakan KPU

- Rabu, 1 Februari 2023 | 05:21 WIB
Ini Pertimbangan Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024, Sebelum Diseleksi dan Nantinya Dipilih, Resmi Berdasarkan Aturan KPU
Ini Pertimbangan Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024, Sebelum Diseleksi dan Nantinya Dipilih, Resmi Berdasarkan Aturan KPU

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 wajib tahu, terdapat pertimbangan persyaratan sebelum memilih/menetapkan lolos tidaknya pelamar resmi berdasarkan aturan KPU.

Apalagi diketahui calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 hanya akan mengikuti tahapan seleksi administrasi, sebelum nantinya ditetapkan sebagai anggota terpilih.

Lalu apa saja pertimbangan persyaratan sebelum menetapkan Pantarlih Pemilu 2024? Simak selengkapnya dalam ulasan dibawah ini.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) kini sedang mengelar pembentukan seleksi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca Juga: Nggak Kalah dari KUR BRI 2023, Pinjol SPinjam Cair Rp12 Juta 10 Detik Cuma Pakai Cara Ini, Jaminan Aman Shopee

Bila merunut kepada jadwal yang telah ditetapkan, kini PPS sedang dalam masa penelitian administrasi calon anggota Pantarlih.

Sebelum nantinya diadakan rapat pleno dan ditetapkan siapa saja anggota Pantarlih terpilih disetiap TPS masing-masing.

Dalam proses penelitian administrasi (seleksi), terdapat pertimbangan persyaratan sebelum menetapkan anggota terpilih sesuai dengan Keputusan KPU No 476 Tahun 2022.

Dimana dalam keputusan yang digunakan sebagai pedoman teknis pembentukan badan Ad Hoc.

Terdapat pertimbangan persyaratan sebelum menetapkan anggota badan Ad Hoc, salah satunnya Pantarlih.

Adapun pertimbangan perseyaratan tersebut dapat dilihat dalam ulasan sebagai mana dibawah ini.

1. Calon Anggota Berlatar Belakang Sebagai Mana berikut:

- Sebagai tokoh masyarakat.

- Masyarakat umum.

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X