LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 wajib tahu, terdapat pertimbangan persyaratan sebelum memilih/menetapkan lolos tidaknya pelamar resmi berdasarkan aturan KPU.
Apalagi diketahui calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 hanya akan mengikuti tahapan seleksi administrasi, sebelum nantinya ditetapkan sebagai anggota terpilih.
Lalu apa saja pertimbangan persyaratan sebelum menetapkan Pantarlih Pemilu 2024? Simak selengkapnya dalam ulasan dibawah ini.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) kini sedang mengelar pembentukan seleksi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Bila merunut kepada jadwal yang telah ditetapkan, kini PPS sedang dalam masa penelitian administrasi calon anggota Pantarlih.
Sebelum nantinya diadakan rapat pleno dan ditetapkan siapa saja anggota Pantarlih terpilih disetiap TPS masing-masing.
Dalam proses penelitian administrasi (seleksi), terdapat pertimbangan persyaratan sebelum menetapkan anggota terpilih sesuai dengan Keputusan KPU No 476 Tahun 2022.
Dimana dalam keputusan yang digunakan sebagai pedoman teknis pembentukan badan Ad Hoc.
Terdapat pertimbangan persyaratan sebelum menetapkan anggota badan Ad Hoc, salah satunnya Pantarlih.
Adapun pertimbangan perseyaratan tersebut dapat dilihat dalam ulasan sebagai mana dibawah ini.
1. Calon Anggota Berlatar Belakang Sebagai Mana berikut:
- Sebagai tokoh masyarakat.
- Masyarakat umum.
Artikel Terkait
Aktivasi Rekening PIP 2022 Diperpanjang Hingga 15 Februari 2023, Mohon Catat!
Promo Murah Indomaret 1 Februari 2023, Banjir Diskon Beras dan Minyak Goreng
Gaji Song Hye Kyo Usai Bintangi The Glory Terungkap, Hanya karena Hal Ini Gaji Song Jong Ki Lebih Besar!
Keluarga Hasya Mahasiswi UI Korban Tabrakan Purnawirawan Polri Ikhlas tapi Tak Ada Maaf, Kini Tuntut Keadilan!