LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Babak Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pada tanggal (31/1/2023) pada babak persidangan yang digelar kali ini, Sidang yang beragendakan sidang duplik yang turut menghadirkan tiga terdakwa, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf.
Buntut dari Persidangan ini, Para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf kembali diberikan lagi kesempatan untuk membela diri dengan maksud agar terbebas dari jeratan kurungan penjara, dilansir dari Suara.com begini Fakta sidang duplik.
Sidang duplik merupakan salah satu dari prosedur persidangan, sebelum sidang vonis digelar. Pasalnya ketiga terdakwa telah menjalani sidang replik pada Jumat (27/1/2023).
Sidang replik adalah salah satu prosedur persidangan, dalam persidangan ini berisikan tanggapan dari jaksa penuntut umum(JPU) dan hakim, apakah hakim dan JPU, mengabulkan atau menolak pledoi yang dibacakan oleh terdakwa, dengan harapan hukuman yang dijatuhkan bisa sesuai prosedur hukum.
Sepanjang Persidangan digelar, Ricky Rizal ketika duduk di kursi terdakwa maupun saat duduk sebagai terdakwa, Bersiteguh menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. bahkan dirinya berani memaparkan dirinya tidak menembak korban hingga tewas.
Walaupun demikian, Jaksa penuntut umum menyatakan bahwasanya tindakan Ricky tersebut membantu skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Pasalnya ajudan Ferdy Sambo tersebut tetap terkena jeratan kurungan penjara dengan tuntutan 8 tahun penjara (27/01/2023).
Sidang duplik kali ini beragendakan, para terdakwa akan kembali memberikan tanggapan serta mengajukan kembali nota pembelaan dengan tujuan agar hukuman dapat diringankan.
Baca Juga: Meski Jadi Terdakwa, Ferdy Sambo Masih Ditakuti oleh Anggota Polri? Video Ini Jadi Bukti!
Sebetulnya hal ini lumrah digelar dikarenakan mereka yang duduk dipesakitan demi mendapatkan hukuman yang sesuai dengan keinginanya. Walaupun begitu pada akhirnya semua bergantung pada undang undang yang berlaku, terutama dalam kasus pembunuhan yang terjadi di lingkup para penegak hukum adakah kasus yang kritikal.
Sidang Duplik kali ini menjadi agenda kedua persidangan untuk pembelaan para terdakwa, meskipun begitu nota pembelaan kembali ditolak.
Tidak dapat dipungkiri karena ketiga terdakwa memiliki peran yang besar pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, terancam vonis maksimal dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Bahkan Ferdy Sambo sendiri sebagai dalang otak pembunuhan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU) dengan penjara seumur hidup.***
Artikel Terkait
Farhat Abbas Cari Muka di Kasus Ferdy Sambo? Ngotot Minta Keluarga Brigadir J Maafkan Suami Putri Candrawati
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Ini, Putri Candrawati Buka Kuping, Ferdy Sambo Buka Mulut
Jadwal 3 Agenda Sidang Ferdy Sambo dan Terdakwa lain Mulai Hari ini hingga 3 Februari 2023
Beda Kronologi Kepolisian vs Keluarga Tabrakan Mahasiswa UI dan Pensiunan Polisi, Ferdy Sambo Jilid 2?
Hasil Sidang Replik: Jaksa Sebut Bharada E Loyal pada Ferdy Sambo hingga Menembak Brigadir J!
Sampai Tega Tembak Brigadir J, Hasil Sidang Replik Sebut Bharada E Sangat Loyal Pada Ferdy Sambo
Ferdy Sambo yang Tebar Angin Dia Juga yang Tuai Badai Hukuman, Sidang Duplik Kesempatan Akhir Bela Diri