AYOBANDUNG – Nilai besaran tunjangan KPPS Pemilu 2024 sangat menggoda iman. Nilainya puluhan juta rupiah. Itu tidak termasuk gaji bulanan.
Besaran tunjangan KPPS Pemilu 2024 yang menggoda iman itu memang puluhan juta rupiah. Itu di luar gaji KPPS Pemilu 2024 yang dibayar bulanan.
Dan memang pantas para anggota KPPS Pemilu 2024 itu mendapat tunjangan puluhan juta rupiah selain gaji bulanan tiap bulanan.
Sebab tugas KPPS Pemilu 2024 itu tidak bisa dibilang ringan. Maka wajar, selain gaji bulanan, mereka mendapat tunjangan puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Kuat Maruf Sudah Tak Kuat, Biasanya Riang Belakangan Terlihat Pucat, Mungkin Perlu Obat Kuat?
Cuma tunjangan puluhan juta rupiah untuk KPPS Pemilu 2024 itu tidak diterima bulanan seperti gaji. Tidak seperti itu ketentuannya.
Tunjangan KPPS senilai puluhan juta rupiah itu akan dibayarkan dalam bentuk santunan, jika anggota KPPS Pemilu 2024 mengalami kondisi tak diharapkan.
Yang pertama tunjangan KPPS Pemilu 2024 akan berikan jika anggota KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia. Yang kedua, bila terjadi kecelakaan kerja.
Bagaimana rincian tunjangan KPPS Pemilu 2024 di luar gaji bulanan yang besarannya sampai puluhan juta rupiah itu? Berikut selengkapnya:
Tunjangan KPPS Pemilu 2024
- Santunan meninggal dunia Rp 36 juta
- Santunan pemakaman Rp 10 juta
- Santunan kecelakaan cacat permanen Rp 30,8 juta
- Santunan kecelakaan luka berat Rp 16,5 juta
Artikel Terkait
Apa Itu PPS Pemilu 2024? Simak Tugas PPS Pemilu, Wewenang PPS Pemilu dan Kewajiban PPS Pemilu
Gaji PPS Pemilu 2024 Bikin Ngiler, Jutaan Rupiah Ternyata
Ayo Intip Honor PPS Pemilu 2024, Tapi Jangan Cemburu Lihatnya
Tunjangan PPS Pemilu 2024 Nilainya Jutaan Rupiah, Tidak Termasuk Gaji PPS Pemilu 2024