Awas Blunder! Anggota Pantarlih Pemilu 2024 Bisa Diberhentikan PPS Atas Nama Ketua KPU bila Lakukan Ini

- Selasa, 31 Januari 2023 | 17:00 WIB
Calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 wajib tahu, apalagi kalau sudah mulai terpilih. Sebab bisa diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU (Instagram @kpu_ri)
Calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 wajib tahu, apalagi kalau sudah mulai terpilih. Sebab bisa diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU (Instagram @kpu_ri)

Meski begitu, pendaftar yang dinyatakan lolos bisa terancam diberhentikan apabila melakukan atau terjadi hal yang memaksa harus diberhentikan.

Bila merujuk terhadap pedoman teknis pembentukan badan Ad Hoc Nomor 476 tahun 2022, terdapat 3 hal sebagai mana dibawah ini.

1. Meninggal Dunia.

2. Berhalangan Tetap.

3. Mengundurkan Diri.

Baca Juga: Buruan Daftar Pantarlih Pemilu 2024 Catat Syarat, Dokumen, Cara Daftar, Gaji! Hari Ini Terakhir

Yang dimaksud dengan berhalangan tetap, yakni tidak diketahui keberadaannya atau tidak bisa lagi melakukan tugas secara permanen.

Itulah hal yang bisa memberhentikan anggota Pantarlih Pemilu 2024 terpilih, bila sudah ditugaskan oleh PPS yang mengatas namakan ketua KPU Kabupaten/Kota.***

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X