Meski begitu, pendaftar yang dinyatakan lolos bisa terancam diberhentikan apabila melakukan atau terjadi hal yang memaksa harus diberhentikan.
Bila merujuk terhadap pedoman teknis pembentukan badan Ad Hoc Nomor 476 tahun 2022, terdapat 3 hal sebagai mana dibawah ini.
1. Meninggal Dunia.
2. Berhalangan Tetap.
3. Mengundurkan Diri.
Baca Juga: Buruan Daftar Pantarlih Pemilu 2024 Catat Syarat, Dokumen, Cara Daftar, Gaji! Hari Ini Terakhir
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap, yakni tidak diketahui keberadaannya atau tidak bisa lagi melakukan tugas secara permanen.
Itulah hal yang bisa memberhentikan anggota Pantarlih Pemilu 2024 terpilih, bila sudah ditugaskan oleh PPS yang mengatas namakan ketua KPU Kabupaten/Kota.***
Artikel Terkait
Ditutup Besok, Ini Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dan Besaran Gaji yang Diterima
Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Penuhi Kewajiban, Gaji Rp 2 Juta Siap Masuk Kantong
Besok Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Ditutup! Buruan Daftar, Gaji Jutaan, Jangan Sampai Terlewat!
Lowongan Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Lulusan SMA Boleh Melamar, Syarat Mudah, Pekerjaan Ringan, Gaji Sejuta
Gaji PPK PPS KPPS dan Pantarlih Menggoda Banget, Honor Pemilu 2024 Bikin Ngiler
Berbeda dengan Pantarlih, Simak Gaji KPPS Pemilu 2024 Serta Lama Masa Kerjanya
Gaji Akhir Bulan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Mana yang Lebih Menggoda?