Awas Blunder! Anggota Pantarlih Pemilu 2024 Bisa Diberhentikan PPS Atas Nama Ketua KPU bila Lakukan Ini

- Selasa, 31 Januari 2023 | 17:00 WIB
Calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 wajib tahu, apalagi kalau sudah mulai terpilih. Sebab bisa diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU (Instagram @kpu_ri)
Calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 wajib tahu, apalagi kalau sudah mulai terpilih. Sebab bisa diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU (Instagram @kpu_ri)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 wajib tahu, apalagi kalau sudah mulai terpilih. Sebab bisa diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU.

Namun jangan risau, pemberhentian Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan oleh PPS atas nama ketua KPU apabila melakukan atau terjadi sejumlah hal yang tidak diingingkan.

Apa saja yang bisa memberhentikan anggota Pantarlih Pemilu 2024? simak selengkapnya dalam ulasan dibawah ini.

Baca Juga: 20 Kisi-kisi Soal Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024

Usai adanya kenaikan gaji petugas badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024, kini masyarakat semakin berminat untuk ikut serta mendaftar.

Hal itu terbukti dengan banyaknya para pelamar disetiap tingkatan baik PPK, PPS maupun petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Untuk anggota pantarlih sendiri, nantinya akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Peluang untuk menjadi anggota Pantarlih memang lebih besar ketimbang badan Ad Hoc lainnya, kok bisa? Ini alasannya.

Baca Juga: Daftar Gaji PPS KPPS PPK dan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Biaya Santunan Kecelakaan Kerja

Bila merujuk terhadap pembentukan PPS maupun PPK, calon anggota nantinya akan mengikuti tahap seleksi wawancara dan tes tertulis (CAT).

Namun tidak dengan calon anggota Pantarlih yang hanya mengikuti tahapan seleksi administrasi atau pemberkasan.

Selain itu, calon pendaftar pantarlih juga harus berdomisili di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan domisilinya masing-masing.

Maka jelas hal ini akan membuka peluang lolos lebih besar, ketimbang menjadi anggota PPK maupun PPS.

Baca Juga: Tugas Pantarlih Pemilu 2024, Soal Gaji Jangan Ditanya!

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X