Daftar Gaji PPS KPPS PPK dan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Biaya Santunan Kecelakaan Kerja

- Selasa, 31 Januari 2023 | 15:46 WIB
cek gaji Pantarlih Pemilu 2024 serta panitia lainnya (pixabay )
cek gaji Pantarlih Pemilu 2024 serta panitia lainnya (pixabay )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Gaji Pantarlih Pemilu 2024 serta beberapa panitia lainnya mengalami kenaikan daripada tahun 2019.

Hari ini, tepatnya 31 Januari 2023 adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024.

Lalu, berapa gaji Pantarlih serta PPS, PPK dan KPPS yang akan diterima selama masa kerja dan berapa besaran biaya santunan kecelakaan kerjanya! cek selengkapnya di sini.

BACA JUGA: Rincian Lengkap Gaji PNS dan Pensiunan Janda Duda Terbaru 2023

Dikutip dari laman resmi KPU Provinsi Riau, Kemenkeu menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU terkait perubahan honor PPK, PPS, KPPS Partanih, PPLN dan KPPSLN pada pemilu 2024 mendatang.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Berikut ini daftar gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan pertugas bada ad hoc:

Ketua KPPS: Rp 1.200.000
KPPS: Rp 1.100.000
Ketua PPK: Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 2.200.000

BACA JUGA: Ini Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan dan Desa Pemilu 2024, Perhatikan Usia Minimal

Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Masa Kerja & Sistem Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 ialah mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023 atau kurang lebih selama 2 bulan saja.

Sementara itu, Pantarlih Pemilu bakal mendapat gaji dengan sistem bulanan. Artinya, selama bertugas, Pantarlih akan menerima total gaji Rp 2.000.000.

Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan santunan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.

BACA JUGA: Wow Gaji Honorer yang Dialihkan ke Outsourcing Bisa Dipakai DP Rumah? Ini Aturan Resmi dari Sri Mulyani

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X