Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Bela Putri Candrawati soal Perselingkuhan dengan Brigadir J: Jaksa Mengarang!

- Selasa, 31 Januari 2023 | 15:24 WIB
 Tim kuasa hukum Kuat Maruf membela Putri Candrawati soal perselingkuhannya dengan Brigadir J dan sebut hanya mengarang (tangkapan layar YouTube KompasTV)
Tim kuasa hukum Kuat Maruf membela Putri Candrawati soal perselingkuhannya dengan Brigadir J dan sebut hanya mengarang (tangkapan layar YouTube KompasTV)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tim kuasa hukum Kuat Maruf membela Putri Candrawati.

Pembelaan yang dilakukan tim kuasa hukum Kuat Maruf pada Putri Candrawati terkait tuduhan perselingkuhan dengan Brigadir J.

Tim kuasa hukum Kuat Maruf menolak dengan keras dalam replik jaksa terkait perselingkuhan Putri Candrawati dengan Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawati Terhasut Kuat Maruf, Duri Dalam Rumah Tangga Mengarah ke Perselingkuhan dengan Brigadir J?

"Menolak dalil Penuntut Umum dalam Repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban," ujar tim kuasa hukum Kuat Maruf dalam sidang duplik, Selasa 31 Januari 2023.

Tim kuasa hukum Kuat Maruf menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak memiliki bukti yang jelas terkait perselingkuhan tersebut.

"Tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut," ujarnya.

Kemudian tim kuasa hukum Kuat Maruf menyinggung ungkapan kliennya terkait kalimat 'Duri Dalam Rumah Tangga' bukan berarti adanya perselingkuhan Putri Candrawati dengan Brigadir J.

Baca Juga: Anak Disekolahkan Yosua, Kuat Maruf Malah Hasut Putri Candrawati sampai Brigadir J Dibunuh

"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan," ujar tim kuasa hukum Kuat Maruf.

Kalimat tersebut diucapkan hanya spontanitas saja dari Kuat Maruf atas pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Kuat Maruf menyebut bahwa Brigadir J memang pelaku pelecehan seksual.

"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawati mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ujarnya.

Baca Juga: Putri Candrawati Tidak Bersalah, Cerita Bohong Pemerkosaannya Dibenarkan, Kenapa Tuntutan Penjaranya Dilanjut?

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X