KPU Didesak Tak Loloskan Penyelenggara Pemilu yang Disinyalir Curang dalam Proses Verifikasi Partai Politik

- Selasa, 31 Januari 2023 | 12:36 WIB
KPU RI Didesak Tidak Loloskan Penyelenggara Pemilu yang Disinyalir Berbuat Curang dalam Proses Verifikasi Partai Politik (Istimewa)
KPU RI Didesak Tidak Loloskan Penyelenggara Pemilu yang Disinyalir Berbuat Curang dalam Proses Verifikasi Partai Politik (Istimewa)

AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) didesak oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih agar tidak meloloskan penyelenggara Pemilu yang disinyalir berbuat curang dalam proses verifikasi partai politik.

Selain itu, ada 3 desakan lain yang ditujukan kepada KPU RI, istana, dan Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu.

Hal tersebut terkait dugaan adanya penyelenggara Pemilu yang terlibat kecurangan verifikasi partai politik.

Baca Juga: Kisi-kisi Terbaru Tes Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024, Langsung dari KPU!

Dalam siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menduga Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang mestinya bersikap independen, jujur, dan objektif justru disinyalir melakukan perbuatan koruptif.

Dalam fase verifikasi partai politik, khususnya saat verifikasi faktual, pemberitaan media dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih banyak menyoroti dan memaparkan bukti soal adanya perintah, bahkan mengarah pada intimidasi, dari KPU RI kepada penyelenggara Pemilu daerah untuk memanipulasi data.

“Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan terakhir, bukti yang disampaikan perihal kecurangan pemilu ini terbilang lengkap, mulai dari berkas administrasi, video pengakuan komisioner KPU daerah, hingga rekaman percakapan dengan substansi membenarkan praktik culas itu,” dikutip dari siaran pers yang diterima Ayobandung.com.

Pihaknya melanjutkan, alih-alih ditindaklanjuti secara cepat, pihak penyelenggara Pemilu yang diberikan mandat mengawasi pelanggaran pemilu, yakni Bawaslu, seolah mendiamkan hal tersebut.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pantarlih dan KPPS, Semakin Siap Sukseskan KPU Pemilu 2024

“Begitu pula DKPP yang terbukti lambat menangani pelanggaran etik Komisioner dan personel Sekretariat KPU daerah dan tingkat pusat. Dari rentetan peristiwa tersebut, timbul pertanyaan, siapa sebenarnya yang memerintahkan kecurangan ini terjadi?” tulisnya.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan isi video percakapan yang diduga melibatkan penyelenggara Pemilu di Sulawesi Utara tentang kecurangan pemilu sebagaimana ditayangkan oleh Kumparan pada 24 Januari 2023. Dalam pembicaraan itu, terdengar dengan jelas kalimat, “....bukan hanya kami yang telepon, tapi langsung KPU RI, dan yang terakhir eksekusi adalah Istana.”

Hal tersebut menjadi pertanyaan dan harus dijelaskan secara langsung oleh pihak Istana. Apabila menggunakan logika peraturan perundang-undangan, tidak ada cabang kekuasaan lain yang diperbolehkan mengintervensi proses pemilu, termasuk Presiden.

“Maka dari itu, bukti rekaman tersebut harus dijadikan petunjuk oleh Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu untuk mendalami dan mengusutnya secara tuntas.”

Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Partanlih Pemilu 2024, Ini Syarat, Tugas dan Besaran Gaji yang Diterima

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X