Jaksa memiliki pandangan jika lima terdakwa sudah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo pun dinilai jadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh JPU.
Kemudian Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati yang dianggap JPU turut serta melakukan pembunuhan terhadap Yosua dituntut pidana penjara delapan tahun.
Lalu yang terakhir, Richard Eliezer disebut menjadi eksekutor penembakan Brigadir J dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh Jaksa.
Baca Juga: Cicilan Pinjol Paylater atau Leasing Bikin Pusing? Simak Trik Ajukan KUR BRI 2023
Kini, sidang duplik dengan terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar pada Selasa 31 Januari 2023.***
Artikel Terkait
Sidang Replik Bharada E dan Putri Candrawati Digelar Hari Ini, Simak Fakta Pledoi Mereka Berikut Ini
Jaksa Tolak Nota Pembelaan Putri Candrawati, Richard Eliezer Bakal Diterima?
Begini Tanggapan Jaksa atas Pledoi Putri Candrawati, Jaksa Sebut Penasehat Hukum Merasa Paling Hebat
Pengacara Dianggap Sekongkol Dukung Kebohongan Putri Candrawati, Tujuannya Agar Perkara Tak Terbukti
Jaksa Sebut Putri Candrawati Tak Visum untuk Tutupi Kebohongan Pelecehan Seksual, Bukti Depresi Tidak Relevan
Sengaja Tak Visum, Jaksa Menduga Putri Candrawati Tutup Rapat Kebohongan Pelecehan Seksual
Kena Sindir Jaksa, Pengacara Putri Candrawati Dinilai Merasa Paling Hebat tapi Tak Bisa Buktikan Pelecehan
Putri Gusdur Resmi Jadi Cawapres Anies Baswedan dari Partai Nasdem, Benarkah?
Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawati, Sengaja Tak Mau Visum Ngotot Fitnah Yosua
Isi Sidang Replik Putri Candrawati, Penuh Sindiran dari Jaksa