Putri Candrawati cs Dinilai Memaksakan Ada Pemerkosaan, Bukti Brigadir J Lakukan Pelecehan Nihil

- Selasa, 31 Januari 2023 | 11:22 WIB
Putri Candrawati Memaksakan Ada Pemerkosaan (YouTube KOMPASTV)
Putri Candrawati Memaksakan Ada Pemerkosaan (YouTube KOMPASTV)

Jaksa memiliki pandangan jika lima terdakwa sudah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo pun dinilai jadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh JPU.

Kemudian Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati yang dianggap JPU turut serta melakukan pembunuhan terhadap Yosua dituntut pidana penjara delapan tahun.

Lalu yang terakhir, Richard Eliezer disebut menjadi eksekutor penembakan Brigadir J dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh Jaksa.

Baca Juga: Cicilan Pinjol Paylater atau Leasing Bikin Pusing? Simak Trik Ajukan KUR BRI 2023

Kini, sidang duplik dengan terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar pada Selasa 31 Januari 2023.***

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: Youtube Kompas TV, Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X