Gaji Badan Ad Hoc PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024 Bikin Girang, Simak Daftar Rincian Resmi dari Kemenkeu

- Selasa, 31 Januari 2023 | 10:38 WIB
Badan Ad Hoc KPU Baik KPPS Maupun Pantarlih Pemilu 2024 Alami Kenaika (Instagram @kpu_ri)
Badan Ad Hoc KPU Baik KPPS Maupun Pantarlih Pemilu 2024 Alami Kenaika (Instagram @kpu_ri)



LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- gaji badan Ad Hoc KPU mulai dari PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024 bikin girang. Memang berapa,  sih? Simak selengkapnya dalam ulasan di bawah ini.

gaji badan Ad Hoc PPK PPS dan Pantarlih Pemilu 2024 mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu terjadi usai Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan kenaikan gaji PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024.

Bagi anda yang sudah dinyatakan lolos, atau ingin mendaftar sebagai salah satu panitia badan Ad Hoc tersebut, kini bisa lebih semangat.

Namun untuk pembentukan PPK dan PPS sendiri sudah selesai diselenggarakan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.  

Baca Juga: Brosur KUR Mandiri 2023 Terbaru, Syarat Pinjaman Tanpa Jaminan dan Jadwal Pencairan Mulai Kapan ?

Sedangkan pembetukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), bila merujuk terhadap informasi di Instagram resmi @kpu_ri pendaftaran ditutup hari ini tepatnya 31 Januari 2023.

Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk di beberapa Desa/Kelurahan belum ditutup, mengingat masih banyaknya kuota yang belum terpenuhi.

Adapun mengenai gaji badan Ad Hoc tahun 2024, dapat dilihat perbadinganya dalam ulasan di bawah ini.

gaji Badan Ad Hoc Pemilu 2024

1. Ketua PPK : Rp2,5 juta (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

2. Anggota PPK : Rp2,2 juta (Dua juta dua ratus ribu rupiah).

3. Ketua PPS : Rp1,5 juta (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

4. Anggota PPS : Rp1,3 juta (Satu Juta tiga ratus ribu rupiah).

5. Pantarlih : Rp1 juta (Satu Juta Rupiah).
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Ini Link Resmi Pendaftaran Prakerja!

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X