Gaji Akhir Bulan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Mana yang Lebih Menggoda?

- Selasa, 31 Januari 2023 | 09:34 WIB
Gaji Akhir Bulan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Mana yang Lebih Menggoda? (kpu.go.id)
Gaji Akhir Bulan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Mana yang Lebih Menggoda? (kpu.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyelenggarakan pagelaran seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024. Berapa gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih dalam melaksanakan tahap persiapan Pemilu 2024 bisa Anda simak disini.

Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Badan Adhoc dimaksudkan agar nantinya pada Pemilu 2024 pemilihan bisa dilakukan secara serentak dan dapat memenuhi asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Badan Adhoc Pemilu 2024 tersebut akan bertugas dan bekerja sesuai dengan kewajibannya masing-masing, tentunya ada gaji PPK, gaji PPS, gaji KPPS dan gaji pantarlih yang diterima sesuati aturan KPU Pemilu 2024.

Baca Juga: Gaji PPK PPS KPPS dan Pantarlih Menggoda Banget, Honor Pemilu 2024 Bikin Ngiler

Usai dilantik, anggota PPS, PPS, KPPS dan Pantarlih Badan Adhoc tersebut akan menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Pemilu.

Masa kerjanya pun telah diatur didalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022.

Selain masa kerja anggotan Badan Adhoc yang sudah diatur dalam ketentuan, gaji PPS, PPK, KPPS dan Pantarlih tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Lantas berapakah besaran gaji anggota PPS, PPK, KPPS Pantarlih Pemilu 2024 beserta lamanya masa kerja yang diatur dalam aturan KPU 2024 tersebut?

Baca Juga: Tunjangan PPS Pemilu 2024 Nilainya Jutaan Rupiah, Tidak Termasuk Gaji PPS Pemilu 2024

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

gaji PPK Pemilu 2024 dengan masa kerja mulai 4 Jannuari 2023 hingga April 2024:

Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 Rp2.500.000

Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 Rp2.200.000

Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 Rp1.850.000

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X