Berbeda dengan Pantarlih, Simak Gaji KPPS Pemilu 2024 Serta Lama Masa Kerjanya

- Selasa, 31 Januari 2023 | 08:52 WIB
Badan Ad Hoc KPU Baik KPPS Maupun Pantarlih Pemilu 2024 Alami Kenaika (Instagram @kpu_ri)
Badan Ad Hoc KPU Baik KPPS Maupun Pantarlih Pemilu 2024 Alami Kenaika (Instagram @kpu_ri)

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- pendaftaran Pantarlih kini sedang mulai digelar, lalu berapa perbedaan gaji dan lama masa kerjanya dengan KPPS Pemilu 2024?

KPPS Pemilu 2024 merupakan badan Ad Hoc yang berfungsi menyelenggarakan pemilu di tingkat TPS.

Masih sama dengan Pantarlih, KPPS Pemilu 2024 dibentuk dan berada di bawah naungan PPS Desa/Kelurahan atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Namun dari segi tugas, masa kerja dan gaji memiliki perbedaan diantara keduanya. Di mana Pantarlih bertugas untuk membatu PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Sedangkan KPPS nantinya bertugas di wilayah tempat pemungutan suara (TPS) sebagai penyelenggara pemilu.  

Baca Juga: Terharu, Kaesang Pangarep Sedih Lihat Presiden Jokowi Salami Tukang Pisang Ini

Adapun terkait masa kerja dan gaji yang akan diterima oleh anggota Pantarlih maupun KPPS, dapat dilihat rincian di bawah ini.

Perlu diketahui bahwa jumlah anggota Pantarlih terdiri dari satu orang di setiap TPS, sedangkan untuk KPPS berjumlah 7 orang anggota. Di mana di antara ke 7 orang tersebut nantinya akan ditunjuk satu orang untuk menjadi ketua KPPS.

Adapun masa kerja dari kedua badan Ad Hoc itu, sebenarnya tidak berbeda jauh sekitar satu bulan lamanya.

Mengenai gaji yang akan diterima baik untuk Pantarlih maupun KPPS, dapat dilihat dalam daftar rincian sebagai berikut.

Gaji Pantarlih dan KPPS 2024

1. Pantarlih: Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

2. Ketua KPPS: Rp1.200.000/Rp900.000 untuk Pemilu/Pilkada.

3. Anggota: Rp1.100.000/Rp850.000 Pemilu/Pilkada.

4. Satlinmas: Rp700.000/Rp650.000 Pemilu/Pilkada.

Baca Juga: Akhir Bulan Harga Emas Turun Dua Ribu, Cek Penurunan Harga Emas Hari Ini Selengkapnya

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X