LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi sidang replik Putri Candrawati yang berlangsung pada 30 Januari 2022.
Dalam pembacaan isi sidang replik Putri Candrawati Jaksa justru menyindir istri Ferdy Sambo tersebut dan kuasa hukumnya.
Jaksa menolak nota pembelaan atau pledoi melalui sidang replik Putri Candrawati dengan penuh sindiran.
Baca Juga: Sidang Replik Bharada E dan Putri Candrawati Digelar Hari Ini, Simak Fakta Pledoi Mereka Berikut Ini
Sebelumnya melalui sidang pledoi Putri Candrawati pada 25 Januari 2023 tetap menyatakan sebagai korban perkosaan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun rincian isi sidang replik Putri Candrawati yang penuh sindiran dari Jaksa sebagai berikut.
Isi replik: kuasa hukum mendukung Putri Candrawati berbohong
Jaksa menilai, selama persidangan Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum.
"Tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata Jaksa, dikutip dari YouTube KOMPASTV, 31 Januari 2023.
Isi replik: Putri Candrawati menyalahkan Yosua
Meskipun sudah menjadi korban pembunuhan, Yosua tetap disalahkan oleh istri Ferdy Sambo.
"Melimpah kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," ungkap jaksa.
Baca Juga: Hasil Sidang Replik: Jaksa Sebut Bharada E Loyal pada Ferdy Sambo hingga Menembak Brigadir J!
Isi replik: kuasa hukum memaksakan keinginan Putri Candrawati
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Jaksa atas Pledoi Putri Candrawati, Jaksa Sebut Penasehat Hukum Merasa Paling Hebat
Pengacara Dianggap Sekongkol Dukung Kebohongan Putri Candrawati, Tujuannya Agar Perkara Tak Terbukti
Jaksa Sebut Putri Candrawati Tak Visum untuk Tutupi Kebohongan Pelecehan Seksual, Bukti Depresi Tidak Relevan
Sengaja Tak Visum, Jaksa Menduga Putri Candrawati Tutup Rapat Kebohongan Pelecehan Seksual
Kena Sindir Jaksa, Pengacara Putri Candrawati Dinilai Merasa Paling Hebat tapi Tak Bisa Buktikan Pelecehan
Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawati, Sengaja Tak Mau Visum Ngotot Fitnah Yosua