Gaji Pokok PPPK Ternyata Lebih Besar 15 Persen dari Gaji Pokok PNS, Wow! Bikin Geleng-geleng!

- Senin, 30 Januari 2023 | 18:47 WIB
Gaji Pokok PPPK Ternyata Lebih Besar 15 persen dari Gaji Pokok PNS, Wow! Bikin Geleng-geleng! (Pixabay)
Gaji Pokok PPPK Ternyata Lebih Besar 15 persen dari Gaji Pokok PNS, Wow! Bikin Geleng-geleng! (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Mulai tahun 2021, pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas, jabatan pemerintahan.

PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Baca Juga: Gaji PPK PPS KPPS dan Pantarlih Menggoda Banget, Honor Pemilu 2024 Bikin Ngiler

Seorang PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Lantas berapa gaji PPPK? Apa perbedaannya dengan gaji PNS?

Berikut akan dijelaskan mengenai gaji PPPK dan perbedaannya dengan gaji PNS.

Adapun gaji PPPK telah diatur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PKM 05/2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.

Baca Juga: Intip 11 Jurusan Lulusan S1 jadi Prioritas di CPNS 2023 dan PPPK, Anda Termasuk?

Gaji PPPK berbeda berdasarkan masa kerja dan golongan. Masa kerja dan golongan ini ekuivalen dengan masa kerja dan golongan pada PNS.

Gaji terendah PPPK sebesar Rp 1.794.900 hingga paling tinggi sekitar Rp 6.786.500.

Golongan PPPK dikonversikan dengan golongan atau ruang PNS. Contohnya, jika PPPK lulusan SMA atau sederajat akan masuk golongan V, jika dikonversikan ke golongan PNS maka masuk ke golongan PNS IIA.

PermenPen RB Nomor 72 tahun 2020 telah mengatur dengan jelas jenjang jabatan, jenjang pendidikan, dan golongan PPPK. Pendapatan yang akan diterima PPPK tiap bulannya terdiri atas gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Segini Gaji PNS 2023, Sebentar Lagi Rekrutmen CPNS Dibuka Bulan Juni

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X