Bharada E Disebut Sukarela Tembak Brigadir J, Warganet: JPU Ada Apa Denganmu?

- Senin, 30 Januari 2023 | 16:58 WIB
Bharada E disebut sukarela dan tak ada paksaan untuk menembak Brigadir J, warganet ramai-ramai menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU) (tangkapan layar Youtube Kompas Tv)
Bharada E disebut sukarela dan tak ada paksaan untuk menembak Brigadir J, warganet ramai-ramai menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU) (tangkapan layar Youtube Kompas Tv)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM –  Bharada E disebut sukarela dan tak ada paksaan untuk menembak Brigadir J, warganet ramai-ramai menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Richard Eliezer atau Bharada E telah mengajukan pledoi untuk keringanan hukuman yang telah diterimanya dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Bharada E sebagai justice collaborator sudah jujur untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sampai Tega Tembak Brigadir J, Hasil Sidang Replik Sebut Bharada E Sangat Loyal Pada Ferdy Sambo

Ia mengaku bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkannya untuk menembak Brigadir J karena telah melecehkan istrinya, Putri Candrawati.

Karena kepatuhan dan tekanan dari atasan, Bharada E dengan terpaksa untuk menembak Brigadir J di rumah Duren Tiga.

Hari ini, Senin 30 Januari 2023, JPU telah menanggapi pledoi dari Bharada E serta kuasa hukumnya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Dilansir dari TikTok @kompas_tv, terlihat JPU membacakan replik atas pledoi Bharada E.

Baca Juga: Hasil Sidang Replik: Jaksa Sebut Bharada E Loyal pada Ferdy Sambo hingga Menembak Brigadir J!

Jaksa menyebut pengakuan Bharada E yang berada dalam pengaruh paksaan dari Ferdy Sambo tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Terdakwa berada dalam pengaruh daya paksa sebagaimana dimaksud pasal 48 KUHP, sehingga perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yang dinyatakan pada pledoi tim penasihat hukum halaman 33,” kata jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga mengatakan penasihat hukum Bharada E hanya menyimpulkan sendiri bahwa ia dalam pengaruh daya paksa.

“Dalil pledoi penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer adalah tidak tepat dan pramatur, penasihat hukum berkesimpulan sendiri dengan mengatakan Richard Eliezer berada dalam pengaruh daya paksa sebagai maksud dalam pasal 46 KUHP,” lanjut jaksa.

Baca Juga: Beda Kronologi Kepolisian vs Keluarga Tabrakan Mahasiswa UI dan Pensiunan Polisi, Ferdy Sambo Jilid 2?

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X