Sengaja Tak Visum, Jaksa Menduga Putri Candrawati Tutup Rapat Kebohongan Pelecehan Seksual

- Senin, 30 Januari 2023 | 16:04 WIB
Putri Candrawati bantah pakai baju seksi jadi bahan skenario (Youtube Kompas TV)
Putri Candrawati bantah pakai baju seksi jadi bahan skenario (Youtube Kompas TV)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Dalam sidang replik, jaksa sebut Putri Candrawati sengaja tidak visum et repertum.

Putri Candrawati diduga sengaja tidak visum guna menutupi kebohongan dalam dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Hal mengenai Putri Candrawati sengaja tidak visum tersebut dikatakan jaksa dalam sidang replik pada Senin, 30 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengacara Dianggap Sekongkol Dukung Kebohongan Putri Candrawati, Tujuannya Agar Perkara Tak Terbukti

Bermula dari jaksa sebut keterangan kuasa hukum Putri Candrawati menggunakan hasil ahli psikologi forensik untuk tidak visum itu tidak relevan.

Jaksa menilai hasil ahli psikologi forensik yakni dari Reni Kusumawardani dan Nathanael Johanes Sumampouw tidak bisa sebagai acuan dasar Putri Candrawati tidak visum.

"Tim penasihat hukum (Putri) menggunakan alat bukti keterangan ahli psikologi forensik yang menggambarkan Putri Candrawathi sebagai orang yang mengalami depresi atau trauma kekerasan seksual adalah tidak relevan karena alat bukti tersebut sebagai circumstance evidence atau alat bukti tidak langsung," ungkap jaksa.

Sebelumnya, kedua ahli psikologi forensik menyebutkan bahwa tidak bisa menjamin 100 persen kebenarannya.

Baca Juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Putri Candrawati, Richard Eliezer Bakal Diterima?

Kemudian hasil dari psikologi forensik tersebut kedua ahli mengatakan bahwa hasilnya juga memiliki deviasi.

"Hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa 100 persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga sebut pembuktian sebuah kasus pelecehan seksual harus berdasarkan bukti ilmiah.

Hal tersebut dari keterangan ahli kriminologi Profesor Muhammad Mustofa, dimana harus ada jejak DNA berupa visum et repertum.

Baca Juga: Sidang Replik Bharada E dan Putri Candrawati Digelar Hari Ini, Simak Fakta Pledoi Mereka Berikut Ini

Halaman:

Editor: Arendya Nariswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X